JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal menyediakan sekitar dua hektare lahan untuk merealisasikan kawasan industri rokok. Hal itu ditujukan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Malang HM. Sanusi saat memberikan sambutan ketika menghadiri agenda Diskusi Kretek bertema Menggali Warisan Budaya dan Dampak Industri Rokok terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat Malang. Agenda tersebut berlangsung di salah satu kafe di Kecamatan Bululawang pada Minggu (8/9/2024).
Baca Juga : Serunya SIWO PWI Malang Night Run 2024! Pionir Event Sport Tourism
"Saya suruh siapkan tanah sekitar 2 hektare untuk bikin kawasan industri rokok," ujar Bupati Sanusi.
Sebagaimana diberitakan, kawasan industri rokok yang kini sedang dirintis Pemkab Malang tersebut sejatinya hasil replikasi gagasan dari Pemkab Kudus. Pemkab Kudus telah membangun sentra industri hasil tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok.
"Kawasan industri rokok itu seperti yang sudah ada di Kudus. Hanya, karena persoalan waktu, studi banding ke sana itu belum dituntaskan," ujar Sanusi.
Konsep dari kawasan industri rokok gagasan Bupati Sanusi tersebut ialah memfasilitasi potensi penghasil produksi rokok di Kabupaten Malang. Namun, secara spesifik untuk memfasilitasi potensi produsen rokok yang kekurangan modal untuk mengurus perizinan.
"Yang belum punya izin, itu nanti akan ada perizinan bersama melalui kawasan industri rokok," terang Sanusi.
Pejabat publik nomor satu di jajaran Pemkab Malang ini optimistis, bila kawasan industri rokok telah terealisasi, upaya memberantas rokok ilegal di Kabupaten Malang bisa semakin optimal. "Itu salah satu solusi untuk di Kabupaten Malang agar nanti tidak ada lagi rokok ilegal. Sebaliknya, semuanya jadi legal karena di payungi dengan adanya kawasan industri rokok," imbuhnya.
Baca Juga : HUT ke 12 Tahun, PDKK Bertekad Wujudkan Disabilitas Mandiri dan Berdaya
Pada realisasinya, Pemkab Malang akan melibatkan sejumlah pihak untuk membangun kawasan industri rokok. Di antaranya berkoordinasi dengan institusi Bea Cukai
"Sehingga ada yang mengayomi mereka (produsen rokok) supaya nanti semuanya nyaman untuk berinvestasi maupun nyaman bekerja. Istilahnya tidak jadi uber-uberan (sasaran penertiban Bea Cukai)," terang Sanusi.
Kawasan industri rokok diyakini tidak hanya akan menguntungkan para produsen rokok. Sebaliknya, juga akan menguntungkan para petani yang turut bergerak di sektor industri rokok seperti petani tembakau dan cengkeh.
"Memang saya berharap potensi yang berkaitan dengan rokok jadi salah satu komoditas yang bisa mengangkat ekonomi di Kabupaten Malang. Khususnya juga bagi kalangan milenial yang bergerak di bidang pertanian," pungkas Sanusi.