JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang akan berusaha agar layanan sosial tidak terdampak Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya mengaku masih menunggu penerapan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 di Kota Malang.
Baca Juga : Jumlah Pondok Pesantren Penerima Program MBG Akan Diperluas
"Jadi kita menunggu saja, karena nanti kita akan diadakan desk. Cuma kalau bagi kami Dinsos-P3AP2KB, tidak memengaruhi terkait pelayanan pada masyarakat," ungkap Donny kepada awak media,
Pihaknya mengaku, untuk besaran anggaran Dinsos-P3AP2KB Kota Malang yang terpangkas, Donny belum bisa memastikan. Karena untuk efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 bersifat umum.
"Jadi misalnya perjalanan dinas dikurangi sekian, nah berati kami harus memilih perjalanan dinas mana yang lebih kami penting gitu. Karena kan perjalanan dinas yang dilakukan Dinsos-P3AP2KB kadang untuk penjangkauan," ujar Donny.
Donny pun mencontohkan, semisal harus membawa seseorang ke panti rehabilitasi yang berada di luar Kota Malang, seperti Pasuruan, Probolinggo, Madiun dan Surakarta maka hal itu perjalanan dinas yang berbeda. "Biasanya perjalanan dinas dengan beberapa orang, mungkin nanti kita lihat kapasitasnya, kalau ngantar satu orang ya berarti butuh satu petugas saja," kata Donny.
Selain rencana pemotongan anggaran perjalanan dinas, pihaknya mengaku masih belum mengetahui secara rinci. Pasalnya, masih akan ada pembahasan lebih rinci dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang.
Baca Juga : Lengkap, Ini 13 Kerja Sama yang Disepakati Prabowo dan Erdogan
Namun, saat ini Dinsos-P3AP2KB Kota Malang sedang melakukan inventarisir kegiatan-kegiatan atau kebutuhan yang sesuai dengan kategori Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Jadi kita diminta menginventarisir kegiatan yang sesuai dengan Inpres sama SE yang mana. Lha nanti kami pilah, setelah itu ada desk nanti kan ditanya urgensinya apa dan sebagainya. Saya pikir kalau memang urgen pasti ya masih bisa dilaksanakan," pungkas Donny.