free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Minta Pembongkaran Mandiri PKL di Jalan Sultan Agung, Satpol-PP: Penertiban Sudah Sesuai Aturan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Sep - 2024, 19:43

Placeholder
Bedak-bedak PKL di Jalan Sultan Agung Kota Batu berupaya ditertibkan Pemkot Batu melalui Satpol-PP lantaran tidak berizin. (Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Proses penertiban bedak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sultan Agung Kota Batu dilakukan dengan permintaan pembongkaran mandiri oleh pedagang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batu menyampaikan bahwa penertiban tersebut sesuai peraturan daerah yang berlaku dan sudah disampaikan kepada pemilik bangunan tak berizin di area fasum.

Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais menjelaskan, pemberitahuan hingga peringatan sejak beberapa tahun terakhir terkait bangunan tak berizin sebelumnya telah disampaikan. Prosesnya tercantum dalam surat yang diserahkan kepada para pedagang belum lama ini oleh Pemkot Batu melalui Satpol-PP. 

Baca Juga : Jelang Peluncuran iPhone 16, Harga Seri Lama Anjlok, Ini Daftarnya!

Dikatakan bahwa PKL sudah beraktivitas belasan tahun di area fasum tanpa izin dari pemerintah kota. Jalan Sultan Agung sendiri merupakan pusat kota, pemerintahan dan aktivitas masyarakat.

"Sesuai Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penataan PKL sudah ada parangan aktivitas di fasilitas umum yang selama ini ditempati. Juga dalam Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, mendirikan bangunan yang mengganggu lingkungan dan masyarakat sekitar dilarang," ujar Rais saat dikonfirmasi, Jumat petang (6/9/2024).

Menurut penjelasannya, dalam rekam jejak permasalahan sudah dilakukan pembahasan Pemkot Batu pada 22 Mei 2024 lalu dan secara berkala dilakukan evaluasi. Dipastikan, perangkat pemerintahan terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tak pernah mengeluarkan izin bangunan yang dimaksud. 

"Sehingga, dalam hal ini bedak PKL di Jalan Sultan Agung tidak sesuai aturan-aturan yang berlaku. Agar tidak dikenai sanksi berat, kami sudah meminta agar dilakukan penertiban, satu bulan kami beri waktu untuk pembongkaran mandiri. Yakni agar mereka bisa memikirkan tempat dan kami tidak sampai melakukan pembongkaran paksa nantinya," kata dia.

Sebab jika tidak diindahkan, kata Rais, pedagang bisa saja terkena sanksi administratif hingga ketentuan pidana baik berbuah penahanan dan denda. Oleh sebab itu waktu yang diberikan pada pedagang dorasa cukup panjang untuk melakukan penertiban secara mandiri hingga 27 September 2024.

Rais menyampaikan jika dalam permasalahan ini solusi kedepan dipikirkan oleh Pemkot Batu. Mengingat agar tidak menggangu proses rencana revitalisasi pedestrian dan gorong-gorong di Jalan Sultan Agung. Menurut Rais, saat ini tata kota dan keindahan serta ketertiban umum juga menjadi atensi Pemkot Batu langsung melalui Pj Wali Kota Aries Agung Paewai.

Rais berharap, permasalahan penolakan juga bisa terurai. Ia berujar, jika peraturan daerah terkait penataan kota tidak ditegakkan akan berdampak pada keindahan dan kenyamanan masyarakat serta pengunjung. Terlebih Kota Batu sebagai Kota Wisata.

Baca Juga : Buka Gerakan Aksi Bergizi, Pj Wali Kota Kediri Harapkan Generasi Muda Bebas Anemia dan Stunting

"Kita berharap tata kota bisa membuat Kota Wisata Batu nyaman, dipercantik, dan menarik wisatawan. Jika kota nyaman maka akses untuk masyarakat dan wisatawan tidak terhambat," terangnya.

Ia menginginkan agar area fasum dan pusat kota tidak dipenuhi dengan PKL yang tidak pada tempatnya. Sehingga mengganggu kenyamanan mulai dari lalu lintas hingga mengganggu fungsi pedestarian atau trotoar jalan.

"Khusus Jalan Sultan Agung adalah wajah kota bahkan ada rencana perbaikan revitalisasi lagi seperti Jalan Ijen (Kota Malang), dipermak dan diberi kursi menjadi pusat masyarakat memecah dari Alun-alun," tutur dia.

Sebab, jalan tersebut ditempati bangunan kantor-kantor pemerintahan, fasilitas olahraga seperti Stadion hingga taman kota.

 "Jadi, diharapkan pedagang menempati tempat yang legal. Ketika datang wisatawan, saat tertib aturan lita bisa arahkan asal sesuai ketentuan yang ada. Jadi tidak ada istilah menggusur, kami harap bisa dipahami bahwa penertiban dan penegakan perda sudah sesuai prosedur," imbuh Rais.


Topik

Pemerintahan Kota Batu PKL Jalan Sultan Agung penggusuran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri