free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

PILKADA KABUPATEN BLITAR 2024

KPU Kabupaten Blitar Kembalikan Berkas Dua Bapaslon untuk Perbaikan Administrasi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

06 - Sep - 2024, 16:21

Placeholder
Pasangan Rijanto-Beky saat konferensi pers usai menyerahkan berkas pendaftaran di KPU Kabupaten Blitar untuk Pilkada 2024. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah mengembalikan berkas pendaftaran dua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar untuk dilakukan perbaikan. Proses pengembalian ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dan menemukan beberapa kekurangan serta ketidaksesuaian dalam dokumen administrasi yang diserahkan kedua bapaslon.

Ibrahim Moekti, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas kedua pasangan calon setelah proses pemeriksaan administrasi dilakukan. Menurut Ibrahim, masih terdapat sejumlah dokumen yang harus diperbaiki dan dilengkapi oleh kedua bapaslon.

Baca Juga : Gangguan E-Materai, Pemkot Blitar Perpanjang Pendaftaran CPNS hingga 10 September

"Beberapa berkas yang perlu diperbaiki antara lain adalah kesesuaian visi dan misi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar, pas foto yang sesuai standar, serta tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang masih dalam proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ibrahim,  Jumat (6/9/2024). Dia menambahkan, proses di KPK terkait LHKPN masih antre sehingga belum bisa dikeluarkan dalam waktu cepat.

Selain itu, Ibrahim menyebutkan bahwa kedua bapaslon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas tersebut mulai 6 September hingga 8 September 2024. Menurutnya, KPU Kabupaten Blitar akan memantau dan memastikan seluruh berkas yang diajukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, terutama terkait kesesuaian visi dan misi bapaslon dengan RPJPD daerah.

"Pengembalian berkas ini tidak dilakukan secara fisik, tetapi melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Melalui Silon, bapaslon dapat langsung mengakses apa saja yang perlu diperbaiki dan dilengkapi," jelas Ibrahim. Selain itu, KPU juga telah menginformasikan hal ini kepada liaison officer (LO) kedua pasangan calon, agar mereka segera melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu yang ditentukan.

KPU berharap kedua bapaslon bisa segera menuntaskan perbaikan berkas sesuai dengan instruksi yang diberikan. Ibrahim juga menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam pengembalian berkas yang telah diperbaiki menjadi kunci penting agar proses pencalonan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

KPU Kabupaten Blitar sebelumnya telah menerima pendaftaran dari dua bapaslon, yakni pasangan Rini Syarifah dan Abdul Ghoni, serta pasangan Rijanto dan Beky Herdihansah. Setelah mendaftar pada akhir Agustus, kedua pasangan tersebut telah menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya pada 31 Agustus hingga 1 September 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang diterima KPU, kedua bapaslon dinyatakan memenuhi syarat kesehatan dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Ibrahim menekankan pentingnya melengkapi seluruh dokumen administrasi pendaftaran. Hal ini, menurutnya, tidak hanya menjadi prasyarat mutlak bagi setiap calon, tetapi juga menunjukkan komitmen bapaslon dalam memenuhi setiap ketentuan yang ditetapkan oleh KPU dan pemerintah.

Baca Juga : Kartu Prakerja Gelombang 72 Segera Dibuka, Intip Syarat dan Cara Mendaftarnya Disini

Dengan adanya pengembalian berkas dan kesempatan perbaikan ini, KPU berharap seluruh proses dapat berjalan dengan lancar. Setelah tahap perbaikan administrasi selesai, KPU akan melanjutkan dengan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon yang resmi.

Ibrahim juga mengingatkan, proses pencalonan ini diharapkan tetap sesuai dengan prinsip kejujuran, integritas, dan transparansi. Ia mengimbau seluruh pihak, termasuk tim sukses dan para calon, untuk terus mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Blitar.

Proses ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada Kabupaten Blitar 2024, di mana dua pasangan calon akan bersaing memperebutkan posisi Bupati dan Wakil Bupati Blitar. Rini Syarifah dan Abdul Ghoni didukung oleh koalisi partai besar seperti PKB, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PKS, dan PSI. Sementara itu, Rijanto dan Beky Herdihansah didukung oleh PDI Perjuangan, PAN, dan Nasdem. Kedua pasangan ini memiliki visi dan misi untuk membangun Kabupaten Blitar dengan berbagai program unggulan.

Dengan tahapan yang sudah memasuki proses perbaikan administrasi, masyarakat Kabupaten Blitar semakin dekat untuk menyaksikan kompetisi politik yang akan menentukan pemimpin mereka dalam lima tahun mendatang.


Topik

Peristiwa KPU kabupaten Blitar Ibrahim Moekti calon bupati Blitar Roni syarifah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya