JATIMTIMES - Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72 sudah dinantikan oleh masyarakat.
Diketahui, Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Baca Juga : Ini Jangka Waktu yang Tepat untuk Mengganti Sarung Bantal Menurut Dokter
Program ini ditujukan untuk pencari kerja, mereka yang sudah bekerja/buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi.
Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil juga bisa mendaftar.
Bagi yang belum sempat mengikuti Gelombang 71, jangan khawatir karena masih ada kesempatan untuk mengikuti Gelombang ke-72. Dan kabar baiknya, pembukaan gelombang 72 untuk kartu Prakerja akan segera dibuka.
Jadwal Pendaftaran Prakerja Gelombang 72
Saat ini, baik situs web maupun media sosial resmi Kartu Prakerja belum memberikan informasi terbaru terkait jadwal pendaftaran untuk gelombang 72.
Informasi resmi dapat diakses melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id serta situs web prakerja.go.id.
Namun jika merujuk pada pembukaan pendaftaran sebelumnya, kemungkinan program ini akan dimulai pada awal September 2024.
Namun, masyarakat tetap disarankan untuk memantau pengumuman resmi melalui situs web Kartu Prakerja.
Syarat Pendaftaran Program Kartu Prakerja
Untuk mengikuti Kartu Prakerja gelombang 72, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Tata Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 72:
• Masuk ke situs resmi Prakerja dan kunjungi: www.prakerja.go.id
• Masuk ke akun Prakerja dengan masukkan email dan password akun Anda.
• Isi data pribadi dengan masukkan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir Anda, lalu klik "Lanjut".
• Lengkapi data diri Anda.
• Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan KTP.
• Pastikan alamat dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai dengan data KTP.
• Verifikasi foto dan wajah: Ambil foto KTP menggunakan kamera handphone sesuai dengan panduan.
Baca Juga : KPU Jombang Minta Dua Bakal Pasangan Calon Lengkapi Berkas Berkas Administrasi
• Lakukan verifikasi dengan scan wajah sambil berkedip sesuai dengan ketentuan.
• Jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja sesuai keadaan Anda.
• Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan, termasuk status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan, dan keterampilan yang diminati.
• Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda.
• (Jika salah memasukkan OTP lebih dari tiga kali, tunggu dan coba lagi setelah 24 jam)
• Isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi dan selesaikan Tes Kemampuan Dasar (TKD).
• Pilih Gelombang yang tersedia sesuai dengan alamat KTP Anda, lalu klik "Gabung Gelombang".
• Konfirmasikan pilihan Gelombang dan klik "Saya Menyetujui" untuk lanjut ke tahap berikutnya.
Pastikan mengikuti setiap langkah dengan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Informasi lebih lanjut dan panduan lengkap pendaftaran bisa diakses melalui laman resmi Kartu Prakerja.