free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Malang Hidupkan ETLE 2 Bulan, Rekam 1.191 Pelanggar

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

01 - Jun - 2024, 02:12

Placeholder
Polisi saat melihat rekaman E-TLE di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Sejak difungsikannya electronic traffic law enforcement (ETLE) statis yang berada di simpang tiga Masjid Sabilillah atau Jalan Ahmad Yani, Kota Malang ada 1.191 kendaraan yang melanggar. Pelanggaran itu terhitung sejak April dan Mei 2024.

Sebanyak 1.191 pengendara yang terekam melakukan pelanggaran ada beberapa faktor, yakni tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman, melawan arus hingga melanggar marka jalan. Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno.

Baca Juga : Polisi Terus Lakukan Penyidikan Kasus Kekerasan Anak Selebgram Meski Sudah Dilimpahkan ke Kejari

Bagi mereka yang melanggar secara otomatis terverifikasi  mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran ke rumah pelanggar masing-masing. Setelah mendapatkan surat konfirmasi terkait ETLE dipersilahkan untuk melakukan konfirmasi. “Dari 1.191 pelanggar yang sudah terkonfirmasi ada 200 pelanggar,” ungkap Aris. 

Namun jika bukan pemilik kendaraan yang melanggar akan diblokir. Tak hanya melalui E-TLE, penindakan juga dilakukan secara langsung lewat Teguran Presisi. Teguran Presisi akan dikirimkan lewat aplikasi Whatsapp kepada pelanggar. “Jika pelanggar ini mengulangi lagi perbuatannya, maka bisa dikenakan penindakan hukum,” imbuh Aris.

Penindakan tilang juga dilakukan langsung bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Namun hanya dilakukan pada pelanggar knalpot tidak sesuai spesifikasi dan aksi balap liar.

Seperti yang terjadi beberapa sata lalu di Jalan Ijen Kota Malang. Pada saat itu ada 17 pelanggar ditilang langsung karena didapati meresahkan warga menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Alhasil para pengendara ini mendapatkan tilang dari petugas yang melakukan patroli saat itu. Kemudian mereka juga diminta untuk melepas knalpot yang digunakan serta memasang sesuai dengan standart.

Baca Juga : Benefit Tapera bagi Pekerja Non MBR: Hasil Tabungan dan Bunga Deposito

Bagi masyarakat yang merasa terganggung dengan suara kendaraan yang membuat bising juga bisa melaporkan kepada polisi setempat. Hal ini demi menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.

Aris pun mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Hal ini dilakukan demi menekan angka fatalitas khususnya di Kota Malang. “Kami mengimbau saat berkendara menggunakan helm maupun sabut pengaman demi menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta tertib berlalu lintas,” imbau Aris.

Diketahui sejak Januari hingga Mei 2024, Satlantas Polresta Malang Kota mencatat ada 20 pengendara meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Jumlah ini meningkat dibandingkan kurun waktu yang sama di tahun 2023 sebanyak 18 pengendara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas aristanto budi sutrisno etle statis tilang online



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas