JATIMTIMES - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bakal diluncurkan pemerintah Indonesia telah menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Beberapa pihak menilai program tersebut hanya menambah beban pekerja dan tidak begitu menguntungkan, terutama bagi pekerja non MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Untuk diketahui, dalam aturan BP Tapera, MBR adalah mereka yang bergaji maksimum Rp 8 juta per bulan dan Rp 10 juta per bulan (khusus wilayah Papua dan Papua Barat).
Baca Juga : Direksi Bank Jatim Borong Saham Bersama
Merespons ramainya klaim tersebut, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa pekerja non MBR tetap membayar iuran Tapera. Dalam hal ini, pekerja non MBR disebut sebagai 'penabung mulia'.
Manfaat pasti yang bakal didapat oleh penabung mulia atau bagi peserta yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR adalah hasil tabungan dan bunga deposito.
"Jadi benefit utamanya untuk menabung yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR atau yang kita sebut dengan penabung mulia yang pertama itu. Pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya yang saat ini, dari peserta Bapertarum rata-rata masih di atas suku bunga deposito. Itu pertama," ujar Heru dalam konferensi pers di KSP, Jumat (31/5) dilansir YouTube MerdekaDotCom.
Selain itu, Heru mengatakan bahwa pihaknya masih menggodok opsi manfaat lain untuk peserta Tapera. "Saat ini sedang kami kembangkan manfaat atau benefit tambahan yang berupa referal seperti mungkin diskon khusus dengan beberapa merchant yang saat ini sedang kami jajaki ataupun dengan teman-teman perbankan terkait dengan mungkin kemudahan di sisi fasilitas kredit konsumsi bagi penabung mulia atau skema lainnya," jelasnya.
"Saat ini sedang kami juga terus kaji kembangkan. Jadi tidak hanya dapat hasil pemupukannya, skema2 benefit tambahan saat ini juga sedang kami upayakan," tuturnya.
Sementara itu bagi pekerja yang memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Tapera, kata Heru, angsurannya lebih murah dari KPR pada umumnya. Dia mengklaim bahwa Tapera hadir untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menjangkau perumahan melalui penurunan suku bunga.
Dengan asumsi harga rumah Rp 300 juta, Heru menghitung selisih angsuran mencapai Rp 1 juta. Jadi misalnya masyarakat menggunakan KPR Komersial, angsurannya kurang lebih Rp 3,1 juta per bulan dengan asumsi bunga 11 persen.
Sedangkan angsuran KPR Tapera senilai Rp 2,1 juta per bulan termasuk tabungan Tapera 3 persen. “Benefit lebih hemat sekitar 1 juta per bulan dibanding KPR komersial yang digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan lainnya dari peserta,” ujar Heru.
Menurut Heru, kemampuan masyarakat mengangsur terlihat dari rekam jejak masyarakat menabung selama setahun. Di akhir masa kepesertaan, peserta Tapera akan mendapat pengembalian tabungan beserta hasil pemupukan sebesar Rp 2,1 juta.
Baca Juga : Pantai Bukit Indah, Permata Tersembunyi di Blitar yang Menawarkan Ketenangan
“Kalau Rp 3,1 juta angsuran komersial itu angsuran doang, enggak pakai tabungan. Ini (KPR Tapera) Rp 2,1 juta doang yang dikembalikan pada masa KPR selesai,” lanjut Heru.
Dia juga meminta peserta ASN dan pemberi kerja melakukan updating data kepesertaan melalui website Tapera. Heru juga kembali menegaskan bahwa tidak semua pekerja wajib mengikuti Tapera.
“Kalau melihat substansi UU Nomor 4 2016 tentang Tapera, harus dipahami tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum, di bawah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tujuan Tapera ini salah satunya untuk mengatasi masalah backlog perumahan di Indonesia. Menurut data BPS yang dipaparkan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko, masih ada 9,95 juta keluarga yang belum mempunyai rumah.
Adapun manfaat yang dapat didapatkan MBR yang menjadi peserta Tapera adalah Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Selain itu, mereka juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Mengutip dari website BP Tapera, manfaat KRR bisa digunakan oleh peserta yang ingin memperbaiki rumah pertama. Sementara manfaat KBR dan KPR bisa dimanfaatkan untuk peserta yang ingin memiliki rumah pertama.
Sementara dalam aturan yang tercantum dalam PP No 21 tahun 2024, dijelaskan bahwa yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja yang bergaji minimal UMR.