free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Terus Lakukan Penyidikan Kasus Kekerasan Anak Selebgram Meski Sudah Dilimpahkan ke Kejari

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

01 - Jun - 2024, 00:45

Placeholder
Indah saat melakukan kekerasan terhadap balita JAP di atas kasur. (Foto: tangkapan layar CCTV)

JATIMTIMES - Berkas kasus kekerasaan yang menimpa balita JAP (3) anak Selebgram asal Malang Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau dikenal Aghnia Punjabi telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang pada Selasa (28/5/2024). Meski demikian, Polresta Malang Kota masih melakukan pemeriksaan sejumlah pihak dalam kasus ini.

Proses penyidikan masih terus dilakukan Polresta Malang Kota hingga saat ini. Termasuk memanggil PT Val The Consultant sebagai penyalur tenaga kerja.

Baca Juga : PLN UP3 Malang Sosialisasi PLN Mobile ke Siswa-Siswi SDN Kauman 2

PT Val The Consultant merupakan tempat yang memperkerjakan pelaku Indah Permata Sari (27). Dari pihak PT juga kami panggil, dalam rangka penyidikan,” ungkap Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah.

Penyalur tenaga kerja ini didapati sudah memiliki cabang di Indonesia bahkan hingga luar negeri. Beberapa artis ternama pun juga menggunakan jasa tenaga kerja pengasuh anak di sana.

Karena itu, awalnya Aghnia tidak menaruh curiga peristiwa kekerasan anak ini bisa dialami anaknya sendiri hingga adanya bukti yang terekam di CCTV.

Saat ditanya apakah nantinya akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Khusnul hanya menjelaskan masih dalam penyidikan lebih lanjut. “Saat ini, untuk adanya tersangka baru, masih proses sidik,” imbuh Khusnul, Jumat (31/5/2024).

Sementara itu saat ini Indah warga Bojonegoro, Jawa Timur yang sebelumnya mendekam di balik jeruji Mapolresta Malang Kota, berpindah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang. Rencananya perkara yang terjadi pada bulan Maret lalu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) pada pekan mendatang.

Dalam kasus ini Indah dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam dihukum lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga : Kejari Batu Serahkan Remaja Kurir Sabu ke Lapas Khusus Anak

Sementara itu beberapa saat lalu Aghnia sempat meminta dukungan warganet agar kasus ini segera disidangkan melalui sosial medianya. Selain itu Aghnia berharap agar Indah dihukum seberat-beratnya.

Diketahui, anak selebgram yang baru berusia 3 tahun mendapatkan tindakan kekerasan dari pengasuhnya Indah saat kedua orang tuanya tengah bekerja di luar kota selama 2 hari. Indah menjewer telinga, menjambak, rambut, menindihi badan, mencubit badan selama 1 jam pada Kamis (28/3/2024). Anak tersebut sempat mendapatkan luka memar pada mata dan telinga. 

Selain itu dari hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku Indah Permatasari yang dinyatakan sehat. Hanya saja saat melakukan penganiayaan pada bulan Maret dalam kondisi yang tidak baik-baik.

Saat itu Indah merasa tertekan sebab Indah harus menghidupi lima anggota keluarga orang tuanya. Sementara gaji Indah Rp 3,5 juta perbulan, namun hanya menerima sebesar Rp 500 ribu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kekerasan anak aghnia punjabi selebrgam malang kejari malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya