JATIMTIMES - Polres Malang telah memeriksa delapan orang saksi dari perusahaan pemilik truk dalam kecelakaan maut di tol Pandaan-Lawang yang terjadi 23 Desember 2024 lalu. Hari ini, Minggu (5/1/2025), hasil penyidikan sementara bakal dibeberkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
"Penyidikan ini akan terus berprogres dan hari Minggu (5/1/2025), kami juga akan melaksanakan ekspos dengan kejaksaan terkait dengan hasil apa saja yang telah kami dapatkan," ujar Kasatlantas Polres Malang AKP Widyagana Putra Dhirotsaha.
Baca Juga : Kisah Burung Elang Mengadu pada Nabi Sulaiman
Sebelumnya, perwira Polri yang karib disapa Gana ini menyebut, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan pemilik truk. Yakni PT Rapi Trans Logistik Indonesia.
"Untuk progres penyidikan sampai dengan saat ini, kami sudah memeriksa beberapa orang dari PT Rapi. Totalnya sementara ada delapan saksi yang kami mintai keterangan," ucapnya.
Gana membeberkan, sejumlah pihak dari perusahaan yang telah dimintai keterangan tersebut di antaranya meliputi mekanik hingga bagian engineering. "Itu semua dihadirkan dan sudah memberikan keterangan," ujarnya.
Selama kegiatan penyidikan, pihak perusahaan tergolong kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik. "Namun (hasil pemeriksaan) belum bisa kami sampaikan sepenuhnya. Nanti akan kami sampaikan kembali terkait dengan update-nya," ujar dia.
Selain berkoordinasi dengan pihak Kejari Kabupaten Malang, penyidik juga akan meminta pendapat dari para saksi ahli. Tujuannya untuk menggali lebih jauh terkait kendaraan transportasi maupun keperluan penyidikan di balik kecelakaan maut di tol Pandaan-Lawang tersebut.
"Hari Selasa (7/1/2025) kami akan meminta keterangan ahli transportasi dari Universitas Brawijaya. Tentunya akan menjadi bahan masukan terkait dengan penyidikan kecelakaan di tol Pandaan KM 77.300A," pungkas Gana.
Sebagaimana diberitakan, kecelakaan maut tersebut terjadi di jalan tol Pandaan-Malang arah Malang. Tepatnya pada KM 77.300A, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 15.40 WIB.
Baca Juga : Prestasi Gemilang Mahasiswa Unisba Blitar: Empat Medali di Ajang Panjat Tebing dan Taekwondo 2024
Dilaporkan korban berjumlah 52 orang. Empat orang di antaranya meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan sebuah truk golongan 3 (KR1) dan bus pariwisata (KR2) tersebut. Sedangkan 48 korban lainnya mengalami luka-luka.
Satu dari empat korban meninggal merupakan sopir bus. Sedangkan korban meninggal lainnya merupakan penumpang dan kernet bus.
Bus Hino Tirto Agung nomor polisi (nopol) S 7607 UW yang terlibat kecelakaan maut tersebut dinaiki rombongan dari SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri Bogor. Bus itulah yang mengangkut para korban luka dan meninggal dunia.
Terkait kecelakaan maut tersebut, Polres Malang telah menetapkan sopir truk Mitsubishi wingbox nopol S 9126 UU sebagai tersangka. Yakni dengan persangkaan Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.