JATIMTIMES - Di bulan ramadan, banyak orang masih melakukan salat tahajud di malam hari.
Tapi, banyak juga yang mempertanyakan, apakah masih sah salat tahajud padahal sudah melakukan salat witir pasca salat tarawih?
Baca Juga : Lupa Mandi Junub Kadung Sudah Imsak, Apakah Puasanya Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa salat tahajud setelah salat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan. Sebab, perintah untuk menjadikan salat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.
Artinya, orang yang sudah melakukan salat witir tetapi kemudian ingin melaksanakan salat tahajud setelahnya tidak apa-apa. Dia juga tidak perlu mengulangi salat witir setelah melakukan tahajud sebagai penutup salat di malam hari.
Bahkan, ada pendapat yang mengatakan witirnya tidak sah jika diulangi setelah tahajud. Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri (1/132) menjelaskan:
"Disunnahkan menjadikan salat witir sebagai akhir salat malam, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, ‘Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa salat witir.’ Apabila ia ingin melaksanakan salat tahajud, maka salat witirnya diakhirkan setelah tahajud."
"Namun jika ia melakukan salat witir lebih dulu kemudian baru melakukan salat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang salat witir, bahkan (menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits, ‘Tidak ada pelaksanaan salat witir dua kali pada satu malam.'"
Sementara itu, dari pendapat diatas Ustaz Adi Hidayat dalam kanal YouTube Qultum TV yang diunggah pada 8 Maret 2022, juga pernah menjelaskan mengenai hukumnya salat tahajud di malam hari setelah salat witir.
“Ada 2 kesimpulan dari para ulama. Yang pertama disimpulkan bahwa karena witir menutup ya sudah kalau sudah ditutup tidak ada salat lagi,” kata Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat mencontohkan apabila seseorang di bulan Ramadhan witir setelah melaksanakan salat tarawih, maka tidak ada salat lagi di malam hari karena sudah ditutup salatnya. Sementara itu ada riwayat lain yang mengatakan apabila sudah melaksanakan salat witir namun ingin membuka salat kembali, maka diperbolehkan untuk salat lagi.
Baca Juga : Diskominfo Kabupaten Malang Dorong Perangkat Daerah Dukung Program Smart City
“Yang dimaksudkan witir adalah salat untuk menutup rangkaian salat-salat sebelumnya yang dilakukan, ditutup itu tapi dia dapat dibuka kembali. Jadi menutup sebelumnya dan membuka yang baru,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat mencontohkan jika seorang muslim yang sudah melaksanakan salat witir sebagai salat penutup, maka diperbolehkan seorang muslim untuk menunaikan salat tahajud.
Menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat, kita boleh saja melakukan salat lagi setelah witir di malam hari. Maka dari itu ada salat pembuka 2 rakaat yang namanya salat ringan khofifatain.
"Dari mana dalilnya? Ini populer sekali, Nabi Muhammad SAW ketika setelah witir beliau menduga adzan berkumandang, tapi ternyata ketika dilihat (langit) masih ada jeda cukup lama, maka kemudian beliau salat lagi," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Ia melanjutkan, "Begitu shalat kembali baru 2 rakaat, adzan (subuh) berkumandang, maka Nabi melanjutkan salat sunnah dan subuh. Ini riwayat shahih dan disepakati para ulama".
Apabila seorang muslim melakukan salat witir terlebih dahulu kemudian melaksanakan salat tahajud, maka tidak disunnahkan untuk mengulang salat witir. Hal ini karena menurut para ulama, tidak ada pelaksanaan witir dua kali pada satu malam.