free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Daftar Kuota Jemaah Haji Reguler Tiap Provinsi, Lengkap dengan Cara Mengeceknya!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jan - 2025, 11:56

Placeholder
Potret suasana tawaf di sekitaran kabah. (Foto: laman Medium)

JATIMTIMES - Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi menjadi momen berharga bagi umat Islam Indonesia yang ingin menunaikan rukun Islam kelima, yaitu ibadah haji di Tanah Suci. 

Untuk mendukung kelancaran ibadah haji tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1996 Tahun 2024 yang menetapkan kuota haji reguler. Berdasarkan aturan tersebut, total kuota haji reguler 1446 H/2025 M mencapai 203.320 orang. 

Baca Juga : Cegah Wabah Virus HMPV, Pemkot Surabaya Kuatkan Jejaring antar OPD

Kuota ini terdiri atas beberapa kelompok. Di antaranya, kuota jemaah reguler 190.897 orang; kuota prioritas untuk lansia 10.166 orang; kuota pembimbing ibadah (kelompok bimbingan haji dan umrah) 685 orang dan kuota petugas haji daerah 1.572 orang. 

Pembagian kuota ini bertujuan untuk memastikan setiap kelompok mendapatkan haknya sesuai kebutuhan, terutama bagi lansia dan petugas yang akan mendukung kelancaran ibadah haji. 

Sebagai upaya transparansi, Kemenag membagi kuota haji reguler per provinsi dengan mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim, kebutuhan jemaah, dan prioritas tertentu. Berikut adalah rinciannya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag: 

Pulau Sumatera
• Aceh: 4.378
• Sumatera Utara: 8.328
• Sumatera Barat: 4.613
• Riau: 5.047
• Kepulauan Riau: 1.291
• Jambi: 2.909
• Bangka Belitung: 1.065
• Sumatera Selatan: 7.012
• Bengkulu: 1.636
• Lampung: 7.050 

Pulau Jawa dan Banten
11. DKI Jakarta: 7.926
12. Banten: 9.461
13. Jawa Barat: 38.723
14. Jawa Tengah: 30.377
15. Yogyakarta: 3.147
16. Jawa Timur: 35.152 

Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan
17. Bali: 698
18. Nusa Tenggara Barat: 4.499
19. Nusa Tenggara Timur: 668
20. Kalimantan Barat: 2.519
21. Kalimantan Tengah: 1.612
22. Kalimantan Selatan: 3.818
23. Kalimantan Timur: 2.586
24. Kalimantan Utara: 416 

Sulawesi, Maluku, dan Papua
25. Sulawesi Utara: 713
26. Gorontalo: 978
27. Sulawesi Tengah: 1.993
28. Sulawesi Barat: 1.453
29. Sulawesi Selatan: 7.272
30. Sulawesi Tenggara: 2.019
31. Maluku: 1.086
32. Maluku Utara: 1.076
33. Papua Barat: 723
34. Papua: 1.076 

Namun hingga saat ini daftar nama calon jemaah haji reguler yang akan berangkat pada 2025 belum diumumkan oleh Kemenag. Nantinya, pengumuman nama-nama jemaah yang akan berangkat pada 2025 tersedia melalui situs resmi kemenag.go.id. 

Baca Juga : BBIB Singosari Siap Kembangkan 600 Ekor Sapi Impor dari Investor 

Setelah diumumkan, daftar tersebut juga akan dikirimkan ke Kantor Wilayah Kemenag di setiap provinsi untuk proses lebih lanjut. Sehingga Anda bisa memeriksa nama Anda secara online atau menghubungi Kantor Kemenag setempat.


Topik

Agama Jemaah Haji kuota jemaah haji ibadah haji jemaah haji indonesia



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni