free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh di Luar Tanggal 13, 14, 15? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah dan Buya Yahya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

15 - Jan - 2025, 15:37

Placeholder
Ilustrasi puasa. (Foto dari Pixabay)

JATIMTIMES - Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunah yang dilakukan setiap tanggal 13, 14, 15 Hijriah.

Pada bulan Rajab 1446 H/2025 M, puasa Ayyamul Bidh jatuh pada tanggal Masehi yang sama, yakni 13, 14 dan 15 Januari 2025. Hal ini karena 1 Rajab bertepatan pada tanggal 1 Januari 2025. 

Baca Juga : Pelatihan Jurnalistik, Kemenag Kota Malang: Tingkatkan Kemampuan Humas di Era Digital

Lantas bagaimana jika Puasa Ayyamul Bidh dikerjakan di luar tanggal tanggal 13, 14, dan 15? Berikut penjelasannya:

Pendapat Ustaz Khalid Basalamah

Mengenai berpuasa Ayyamul Bidh di luar tanggal 13, 14 dan 15, Ustaz Khalid Basalamah mengatakan jika afdolnya puasa tersebut dilakukan secara berurutan di tanggal 13, 14 dan 15.

"Yang afdol 13, 14, 15,” jelasnya dalam salah satu video ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Khalid Basalamah Official, dikutip Rabu (15/1). 

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa ada ulama yang mengatakan bahwa puasa Ayyamul Bidh boleh dilakukan di luar tanggal 13, 14, 15.

“Ulama seperti Imam Ahmad mengatakan boleh tanggal lain, berurutan tidak harus 13, 14 ,15. Misal 1, 2, 3 atau 8, 9, 10,” jelasnya. 

Sementara Syekh Husaini, sambung Ustaz Khalid Basalamah, mengatakan, jika ada uzur di salah satu tanggal Ayyamul Bidh, maka boleh menggantinya. “Syekh Husaini sebelum meninggal mengembangkan fatwanya terakhir,” katanya.

“Ayyamul Bidh afdol 13, 14, 15. Tapi kalau ada uzur, boleh menggantinya dengan tanggal lain. Intinya puasa 3 hari dalam 1 bulan,” ucapnya.

Pendapat Buya Yahya

Baca Juga : Pelatihan Jurnalistik Hari Amal Bhakti 2025, Direktur JatimTIMES: Bukan Sekadar Media, Juga Berbagi Ilmu

Ulama yang bernama asli KH Yahya Zainul Ma’arif ini mengatakan bahwa segala amal baik yang sudah diistikamahkan oleh seseorang hendaknya dijaga. Ketika tidak bisa melaksanakan amalan tersebut pada waktunya, maka sebaiknya amalan tersebut tetap dilakukan di waktu lain.

“Yang namanya istikamah itu mahal. Dari situlah ada keberkahan. Dan di situlah sanjungan Allah yang diberikan kepada orang istikamah. Kalau sudah istikamah, maka jangan ditinggalkan. Kalau terpaksa karena uzur syar'i, uzur yang kita tidak bisa untuk menolaknya, maka ganti di hari yang lain,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Rabu (15/1). 

Atas dasar menjaga keistikamahan, maka puasa Ayyamul Bidh boleh dilakukan di luar tanggal 13, 14, dan 15. Bagi yang ada uzur syar’i, puasa sunah ini dapat dikerjakan di tanggal lain dengan niat Ayyamul Bidh. 

“Maka jawabannya bagi Anda yang biasa dengan Ayyamul Bidh, hari putih 13, 14, dan 15, kemudian Anda haid, Anda ganti di hari yang lainnya. Biar keistikamahan Anda tetap terjaga dan hawa nafsu Anda untuk meninggalkan istikamah bisa terpangkas,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, puasa Ayyamul Bidh selain tanggal 13, 14, dan 15 tetap sah. Pahalanya pun sama dengan yang puasa di waktunya.

“Jadi, boleh. Pahalanya sama nanti pada akhirnya. Kenapa? Karena waktu Anda meninggalkan puasa Ayyamul Bidh ada uzur, kemudian Anda ganti di tanggal 20, 21, 22. Boleh, gak ada masalah, sah. Asalkan menggantinya di hari yang memang boleh berpuasa,” ungkap Buya Yahya.

Dari pendapat di atas bisa disimpulkan bahwa berpuasa Ayyamul Bidh di luar tanggal 13, 14 dan 15 diperbolehkan dan hukumnya sah. 


Topik

Agama Puasa Ayyamul Bidh Ustaz Khalid Basalamah Buya Yahya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy