free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Serba-Serbi Ramadan

Lupa Mandi Junub Kadung Sudah Imsak, Apakah Puasanya Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Mar - 2024, 12:58

Placeholder
Buya Yahya. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Seorang muslim yang sedang berhadas  besar atau junub diharuskan mensucikan diri dengan mandi wajib atau mandi junub.

Junub adalah keadaan seseorang yang mengeluarkan mani dari alat kelaminnya atau melakukan hubungan suami istri meskipun tidak sampai keluar mani.

Baca Juga : Makam di Kepanjen Tetap Ramai Dikunjungi Peziarah Meski Muhammadiyah Telah Puasa Ramadan

Tujuan mandi junub adalah menghilangkan hadas besar agar sah ketika melaksanakan ibadah seperti sholat, puasa, atau membaca Al-Qur’an. Pelaksanaan mandi junub telah diatur dalam syariat.

Pada bulan Ramadan, tak menutup kemungkinan ada yang lupa mandi junub setelah berhubungan suami istri atau keluar air mani di malam harinya. Ia baru ingat belum membersihkan hadas besar setelah lewat imsak.

Lantas apakah dengan puasanya, sah atau tidak?

Buya Yahya dalam video tausiyah yang diunggah di kanal YouTube Al- Bahjah TV pada 19 April 2019 menegaskan bahwa seorang muslim diperbolehkan berhubungan dengan istri atau suami di waktu malam bulan Ramadan.

Buya Yahya mengatakan, salah satu perkara yang membatalkan puasa Ramadan adalah bersenggama setelah melewati waktu imsak atau di siang hari secara sengaja. Akan tetapi, jika berhubungan suami istrinya tidak sengaja, maka menurut Buya Yahya itu adalah rezeki. 

“Mungkin mohon maaf ada orang jadwal hubungannya habis sholat subuh. Taunya pas Ramadan habis sholat subuh dia hubungan (bersenggama). Setelah selesai baru ingat wah kita kan puasa. Rezeki. Puasanya tetap sah dan tinggal mandi,” kata Buya Yahya.

Sementara jika hubungan suami istrinya di waktu sahur dan lupa belum mandi junub padahal sudah lewat imsak, maka puasanya tetap sah. Mandi junubnya tetap harus dilakukan.

“Kalau Anda berhubungan suami istri tidak harus langsung mandi saat itu,” ujar Buya Yahya.

Pendapat Buya Yahya tersebut selaras dengan pendapat yang terdapat dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab. Bahwa, hukumnya boleh dan sah meskipun belum mandi junub, karena syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadats kecil maupun besar, begitu pula belum mandi junub bukan perkara yang membatalkan puasa.

يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْكَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا

مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ

Artinya: Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki Subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma berkata :" Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (Hadits Riwayat Bukhari 4/153).

Artinya, orang yang dalam keadaan junub pun saat belum sempat mandi wajib sebelum waktu imsak, puasanya di siang hari tetap sah, selama syarat dan rukunnya terpenuhi.

Namun, seseorang diwajibkan mandi junub sebelum ibadah salat, tawaf dan ibadah lainnya jika melakukan salah satu hadas besar.

Baca Juga : Nahdliyin di Tulungagung Mulai Salat Tarawih, Malam Ini

Mandi sebelum puasa tetap boleh saja dilakukan, namun bukan kewajiban karena semata-mata untuk mensucikan diri.

Tata Cara Mandi Junub

Tata cara mandi junub telah diatur dalam ilmu fikih. Orang yang mandi junub harus memenuhi rukun-rukunnya.

Rukun mandi junub ada dua. Pertama adalah niat. Niat dapat dilafalkan bersamaan saat menyiramkan air ke tubuh.

Jika lupa niatnya, Anda bisa menggunakan lafal niat mandi junub berikut yang dinukil dari NU Online.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Menurut pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya, niat mandi junub atau wajib tidak selalu harus berbahasa Arab.

“Pakai bahasa Arab boleh, kalau tidak cukup ‘aku niat mandi besar’. Niatnya pakai bahasa Jawa juga boleh,” katanya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Rukun kedua adalah meratakan air ke sekujur tubuh, termasuk rambut dan bulu-bulunya. Bagian yang berambut atau berbulu dapat dibersihkan dengan air mengalir. 

Jika tidak ada air sama sekali, mandi junub dapat dilakukan dengan tayamum.


Topik

Agama mandi junub setelah imsak puasa sah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri