JATIMTIMES - Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka pada Deaember 2023 ini. Pendaftaran KPPS bisa dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Diketahui, KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di suatu wilayah. Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Baca Juga : Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Beri Sanksi Ketua Bawaslu RI
Berikut ini syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, dilansir situs resmi KPU:
- Warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
- Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan yang tinggi
- Tidak menjadi anggota partai politik atau telah lima tahun tidak terlibat dalam partai politik,
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS,
- Mampu secara fisik dan mental, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara untuk tindak pidana dengan hukuman minimal lima tahun
Lantas bagaimana cara mendaftar KPPS Pemilu 2024? Untuk diketahui, keanggotaan KPPS Pemilu 2024 tersusun dari satu ketua dengan enam anggota. Berikut ini tata cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan
- Mengisi Surat Pernyataan yang telah disediakan
- Menyertakan Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit atau Puskesmas
- Menyertakan fotokopi KTP-el
- Menyertakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut ini jadwal pendaftaran KPPS pada pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Lantas berikut ini tugas dan tanggung jawab KPPS dalam pelaksanaan Pemilu:
- Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS,
- Penyerahan DPT kepada saksi Peserta,
- Pemilu dan Pengawas TPS,
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,
- Penyusunan berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan,
- Pengiriman surat undangan pemungutan suara kepada pemilih,
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut ini rincian gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024, mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022:
1. Gaji PPK Pemilu 2024
- Ketua: Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 1,85 juta
- Anggota: Rp 2,2 juta dari sebelumnya Rp 1,6 juta
Baca Juga : Partai Demokrat Umumkan Usung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024
- Sekretaris: Rp 1,85 juta dari sebelumnya Rp 1,3 juta
- Pelaksana: Rp 1,3 juta dari sebelumnya Rp 850 ribu
2. Gaji PPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 900 ribu.
- Anggota: Rp 1,3 juta dari sebelumnya Rp 800 ribu
- Sekretaris: Rp 1,15 juta dari sebelumnya Rp 800 ribu
- Pelaksana: Rp 1,05 juta dari sebelumnya Rp 750 ribu
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
- Rp 1 juta dari sebelumnya Rp 800 ribu
4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp 1,2 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024) dari sebelumnya Rp 550.000
- Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024) dari sebelumnya Rp 500.000
- Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024) dari sebelumnya Rp 500.000
5. Gaji PPLN Pemilu 2024
- Ketua: Rp 8,4 juta dari sebelumnya Rp 8 juta
- Anggota: Rp 8 juta dari sebelumnya Rp 7,5 juta
- Sekretaris: Rp 7 juta
- Pelaksana: Rp 6,5 juta
6. Pantarlih Luar Negeri Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta
7. Gaji KPPS Luar Negeri
- Ketua: Rp 6,5 juta
- Sekretaris: Rp 6 juta
- Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.
Demikian informasi seputar syarat, jadwal pendaftaran, tugas dan gaji KPPS Pemilu 2024. Semoga membantu.