free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Beri Sanksi Ketua Bawaslu RI

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

08 - Dec - 2023, 23:42

Placeholder
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Sanksi itu diberikan usai Bagja terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

Putusan pemberian sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito, dalam persidangan di DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023). Bagja terbukti melanggar perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Kuatkan Ekosistem Anti Fraud

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," Heddy Lugito.

Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari.

Perkara tersebut berisi masing-masing pengadu mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, Totok Hariyono.

Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari mendalilkan para Teradu tidak profesional, sebab telah mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028. Hal itu pun mengakibatkan adanya kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Bagja dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bagja juga terbukti mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten/kota sebanyak empat kali.

Perubahan pertama terjadi pada 8 Juni 2023. Dalam perubahan tersebut mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.

Lalu pada perubahan kedua, mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11 Juli 2023 diubah menjadi 10-13 Juli 2023. Dan pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Baca Juga : Pemdes Keting Masih Anggarkan Penanganan Covid Lewat DD 2023, Tim Tipikor Polres Jember Langsung Bertindak

Selanjutnya perubahan ketiga, mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu yang semula 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023. Pelaksanaan pelantikan dari semula 14-16 Agustus diubah menjadi 16-20 Agustus 2023.

Kemudian pada perubahan keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten menjadi 16-20 Agustus 2023.

Padahal, seharusnya, masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih periode 2018-2023 ialah 14 Agustus 2023. Sedangkan para Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023, berdasarkan petikan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2576 tentang pengangkatan anggota Bawaslu kabupaten/kota 2023-2018 dan melakukan pelantikan 19 Oktober 2023.

"DKPP berpendapat tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," tuturnya.

"Para Teradu telah terbukti melakukan perubahan jadwal pengumuman sebanyak empat kali. Para Teradu terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan para Teradu mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi," sambungnya.


Topik

Peristiwa Bawaslu Rahmat Bagja pilpres 2024



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya