JATIMTIMES - Penertiban anak jalanan (anjal) menjadi salah satu hal yang akan jadi fokus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang tahun 2023 ini. Pasalnya, keberadaan anjal yang diketahui masih terjadi di beberapa titik ternyata juga terkait dengan peraturan daerah (perda) tentang ketenteraman dan ketertiban umum (tantribum).
Namun, menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, penertiban anjal tersebut tidak serta merta bisa dilakukan begitu saja. Sebab, masih diperlukan pembinaan-pembinaan intensif kepada anjal yang ditertibkan.
Baca Juga : AHY Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional
"Masalahnya di sana. Kami (satpol PP) tidak punya sarana untuk melakukan pembinaan. Itu kan ranahnya ada di Dinas Sosial untuk bisa melakukan pembinaan," ujar Firmando.
Menurut Firmando, dari beberapa operasi penertiban anjal yang dilakukan, sejumlah anjal yang diamankan petugas ternyata juga merupakan warga Kabupaten Malang. Dan kondisi tersebut dinilai cukup memiriskan.
"Beberapa itu ada yang pernah diamankan di Gondanglegi. Ternyata itu warga Kepanjen. Di situ kan setelah ditertibkan mau diapakan. Kalau ternyata warga kabupaten, seharusnya bisa dilakukan pembinaan," terang Firmando.
Dia menilai, pembinaan perlu dilakukan agar yang bersangkutan tidak kembali beraktivitas di jalanan dan memunculkan citra yang kurang baik. Terlebih, pembinaan juga bisa dilakukan kepada orang tua anjal yang bersangkutan.
"Itu seharusnya bisa dilakukan. Jalau anjal yang kami amankan bukan warga Kabupaten Malang, biasanya dipulangkan. Kalau warga Malang, kan bisa saja berpindah lokasi kalau tidak dilakukan pembinaan," jelas Firmando.
Baca Juga : Luluh Lantak Karena Erupsi Semeru, Konstuksi Gladak Perak Mulai Tersambung
Dari catatannya, di Kabupaten Malang ada beberapa titik yang kerap dijadikan tempat anjal ini berkumpul. Beberapa tempat tersebut ada di Kecamatan Lawang, Karangploso, Bululawang, Krebet, Kepanjen, dan Gondanglegi
Selain itu, ada satu titik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga untuk melakukan penertiban, harus terlebih dahulu menunggu instruksi dari jajaran pimpinan. "Misalnya di Karangploso, kami hanya mendampingi dan memfasilitasi (upaya penertiban saja," pungkas Firmando.