Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Fraksi PKS Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Malang TA 2022

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Aug - 2022, 15:22

Placeholder
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS Trio Agus Purwono saat memaparkan pandangan akhir Fraksi PKS terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Malang TA 2022, Jumat (12/8/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2022. 

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS Trio Agus Purwono menjelaskan, meskipun telah menerima dan menyetujui, pihaknya memberikan 16 catatan penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang wajib diperhatikan dengan seksama. 

Baca Juga : DPRD Surabaya Pastikan 25 Ribu Siswa Tak Mampu Dapat Bantuan Pendidikan

Pertama, Fraksi PKS meminta kepada Pemkot Malang agar secara bertahap mampu meningkatkan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun ke tahun. Selain untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah, hal ini juga dilakukan agar Kota Malang mampu berkreasi dalam merencanakan pembangunan. 

"Namun dengan tetap didahului oleh kajian secara rasional, terukur dan terencana. Pemkot Malang dituntut untuk dapat menciptakan iklim investasi yang baik dan kondusif dengan memberlakukan regulasi yang mendukung serta melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha agar maju dan terus berkembang," ungkap Trio. 

Kedua, mengingat menurunnya target PAD dalam dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2022, hal ini harus menjadi perhatian serius Pemkot Malang. 

Sebagai informasi, penurunan target itu dari Rp 757.028.603.480 menjadi Rp 718.029.603.480 atau berkurang Rp 39.000.000.000. Serta pencapaian PAD pada triwulan kedua Tahun 2022 yang masih mencapai Rp 268.738.516.394 atau setara dengan 37,42 persen. 

Fraksi PKS meminta kepada Pemkot Malang untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dalam memantau pencapaian PAD di sisa waktu hingga akhir Tahun 2022. Selain itu, juga perlu dilakukan kolaborasi dan sinergi antar OPD serta pihak-pihal terkait untuk bekerja sama dalam mencapai target PAD Kota Malang. Baik melalui sektor pajak, retribusi dan lain-lain PAD yang sah.

"Hal ini mengingat jika perolehan PAD tidak tercapai, maka akan terjadi defisit APBD Kota Malang di tahun 2022," tegas Trio. 

Ketiga, untuk mendukung kinerja Perumda Tunas yang baru bertumbuh di Tahun 2022, Fraksi PKS memandang perlunya dukungan dari Pemkot Malang melalui berbagai penugasan terhadap kegiatan yang selama ini masih dilakukan oleh Pemkot Malang dan dapat dialihkan ke Perumda Tunas secara bertahap. 

Seperti pengelolaan gedung Malang Creative Center (MCC), pengelolaan titik parkir, pengelolaan bantuan sosial pemerintah, atau program sembako Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang nantinya dikelola Perumda Tunas. 

Keempat, Fraksi PKS mendorong agar belanja daerah yang telah diproyeksikan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Malang TA 2022 ini selalu mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi dan transparansi. 

Selain itu juga memprioritaskan pelaksanaan program dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Program dan kegiatan diilaksanakan juga untuk menunjang program strategis yang telah dirumuskan dalam RPJMD. Hal itu dilakukan untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemkot Malang. 

Kelima, meningkatnya belanja modal pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Malang TA 2022 yang semula Rp 246.898.322.829 menjadi Rp 386.986.486.566. Hal ini berarti terdapat penambahan 56,74 persen atau sebesar Rp 140.088.163.737 di sisa waktu empat bulan sebelum berakhir Tahun 2022 harus menjadi perhatian serius Pemkot Malang. 

"Mengingat waktu yang singkat, Pemkot Malang harus berkomitmen agar mampu menyerap anggaran secara optimal. Fraksi PKS meminta agar Pemkot Malang tetap mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, serta tetap mengedepankan kualitas dan kuantitas pekerjaan," terang Trio. 

Keenam, Fraksi PKS meminta kepada Pemkot Malang agar secara bertahap mampu meningkatkan mitigasi kebencanaan secara berkala, utamanya bencana tidak terduga yang sering terjadi dan dialami oleh masyarakat. 

Seperti meluapnya sungai, tanah longsor serta pipa PDAM yang putus akibat bencana alam. Hal ini diperlukan respon cepat sehingga pelayanan dapat optimal dan tidak menganggu aktivitas masyarakat. 

Ketujuh, dengan kondisi saat ini di mana ketersedian sumber air baku yang terbatas dibandingkan dengan kebutuhan layanan air bersih ditambah lagi dengan meningkatnya laju pertumbuhan penduduk membuat Kota Malang berpotensi mengalami krisis air bersih jika tidak ditangani dengan baik dan terencana. 

Fraksi PKS mendorong agar Perumda Air Minum Tugu Tirta dapat segera melakukan upaya meningkatkan pelayanan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) dengan mencari sumber air baku yang baru baik melalui sumber air tanah, pengolahan air permukaan atau mencari sumber mata air. 

Termasuk upaya penyelesaian terhadap permasalahan sumber mata air sumberpitu dengan pihak Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan untuk menjamin agar pelayanan air bersih yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat tidak  terganggu. 

Kedelapan, Fraksi PKS mendorong Pemkot Malang untuk dapat mempercepat proses sertifikasi, pengamanan dan pengorganisasian dari 8.264 aset Pemkot Malang. Hal ini dapat dilihat hingga Bulan Juni 2022 sudah terdapat 1.700 aset atau setara 20,5 persen yang telah tersertifikat dari target yang ditentukan. 

"Kami berharap agar disusunnya kategorisasi aset daerah tersertifikasi untuk memudahkan dalam hal pengawasan, sehingga proses sertifikasi aset yang dicanangkan selesai sesuai dengan target yang telah ditentukan," ujar Trio. 

Baca Juga : LKMM FEB Unisma Kupas Kepemimpinan Transformasional dalam Konteks Rahmatan Lilalamin

Kesembilan, Fraksi PKS meminta agar Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai 
Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mencapai Rp 37.450.263.000 dan tersebar di berbagai OPD harus benar-benar dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam upaya peningkatan produktivitas pertumbuhan ekonomi daerah dan mengurangi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Malang yang mencapai 9,65 di penghunjung Tahun 2021. 

"Fraksi PKS berharap agar anggaran yang besar seperti ini berpotensi menjadi SILPA karena ketidakcermatan dalam perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan di lapangan," kata Trio. 

Kesepuluh, Fraksi PKS mendorong agar program Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen (GASS) dalam kegiatannya juga dilakukan pengerukan irigasi serta sungai di kampung-kampung dengan menggunakan alat berat mini. 

Pihaknya menilai, bahwa anggaran GASS juga dapat di anggarkan di tiap kelurahan. Sehingga di musim kemarau, pemerintah bersama masayarakat dapat berjibaku melaksanakan kegiatan pengangkatan sedimen dan sampah yang membuat program ini dapat berjalan secara optimal. 

Kesebelas, Fraksi PKS mendorong dibentuknya BLUD UPTD pengelolaan sampah TPA Supit Urang sebagai upaya mempercepat penyelesaian permasalahan sampah dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi yang produktif. 

Keduabelas, Fraksi PKS mendorong Pemkot Malang untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum atas bangunan cucian mobil di sekitar exit Tol Madyopuro. Jika diperlukan, kami meminta agar Pemkot Malang membentuk Pokja khusus terkait permasalahan bangunan cucian mobil di exit tol tersebut. 

"Hal ini dimaksudkan karena permasalahan ini semakin berlarut-larut, tidak ada kejelasan dan menghambat kelancaran lalu lintas sehingga menimbulkan kemacetan di jam-jam sibuk," tegas Trio. 

Ketigabelas, penambahan anggaran DPUPRPKP pada program rehabilitasi jalan dari Rp 8.755.258.678 menjadi Rp 38.179302.240, serta pemeliharaan rutin jalan dari Rp 33.754.320.522 menjadi Rp 59.988.333.437. 

Tentu diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan jalan rusak dan berlubang di Kota Malang sepanjang tahun 2022 ini. Fraksi PKS mendorong agar Pemkot Malang melaksanakan program tersebut secara efektif, efisien dan dapat terkejar hingga akhir tahun ini. 

"Selain itu pengawasan terkait kualitas jalan juga harus dilakukan sehingga kenyamanan para pengguna jalan dapat terjamin," kata Trio. 

Keempatbelas, Fraksi PKS meminta agar Pemkot Malang perlu melakukan penambahan terhadap armada truk pengangkut sampah yang dinilai masih kurang hingga saat ini. 

Pasalnya, untuk angka idealnya adalah 60 unit armada truk, sedangkan saat ini hanya berjumlah 47 unit. Sistem sewa kendaraan bisa menjadi pilihan sebagai upaya efisiensi anggaran dalam penyeleseian permasalahan kurangnya ramada truk pengangkut sampah. 

Kelimabelas, Fraksi PKS meminta agar sistem promosi jabatan yang selama ini dilakukan oleh Pemkot Malang dapat dilakukan secara terstruktur dan terencana. Hal ini dillakukan untuk menghindari kekosongan pada jabatan penting ASN di beberapa tubuh OPD, sehingga permasalahan ini tidak selalu terulang.   

"Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk menunjang optimalisasi pelayanan publik serta profesionalitas kinerja berbasis meritokrasi," terang Trio. 

Keenambelas, dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Kepemudaan maka Pemkot Malang diharapkan dapat menjalankan program kepemudaan sesuai dengan payung hukum yang telah ditentukan seperti pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan serta pemberdayaan dan pengembangan pemuda di tahun 2022 ini. 

"Hal ini dilakukan semata-mata untuk mewujudkan visi Kota Layak Pemuda," pungkas anggota dewan yang maju dari dapil Lowokwaru ini. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri