free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pencegahan Pelanggaran Hukum, Disperdagin Gelar Penyuluhan Hukum Dengan Mitra Binaannya

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Pipit Anggraeni

09 - Jun - 2022, 01:41

Placeholder
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Wahyu Wasono dari Kejaksanaan Negeri Kota Kediri dan IPDA Hery Purnomo dari Polres Kediri Kota. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Guna memberikan pemahaman terkait aturan hukum, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyelenggarakan Penyuluhan hukum dengan mitra binaannya di Ruang Kilisuci, Rabu (8/6). Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Wahyu Wasono dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan IPDA Hery Purnomo dari Polres Kediri Kota.

Tanto Wijohari, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti 30 mitra binaan Disperdagin yang meliputi pengelola pasar modern, Pemilik SPBU, IKM dan UMKM. Untuk penjaringan peserta, diprioritaskan pada mitra binaan yang aktivitasnya dinilai lebih bersinggungan dengan aturan hukum. Dilanjutkannya, sosialisasi ini sekaligus mendukung misi Wali Kota Kediri untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.

Baca Juga : Job Fair dan Career Expo Sukses Digelar BPJAMSOSTEK, Disnaker Pemkab Blitar: Cara Cerdas Atasi Pengangguran

“Sebelumnya kita sudah melakukan penyuluhan untuk para ASN yang ada di lingkungan Disperdagin. Kalau kita berjalan sesuai aturan pasti kita akan merasa nyaman, dan tidak ada rasa was-was karena yang kita lakukan sudah sesuai aturan. Untuk hari ini, sasarannya yaitu mitra binaan kita yang sudah kita pilah mana yang lebih didahulukan untuk memperoleh sosialisasi ini. Ke depan jika ada kesempatan lagi seperti ini kita juga ikutkan mitra binaan yang lain agar bergantian,” ungkap Tanto.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Wahyu Wasono dari Kejaksanaan Negeri Kota Kediri dan IPDA Hery Purnomo dari Polres Kediri Kota. (Foto: Dok. Istimewa)

Ia mencontohkan, salah satu kasus yang biasanya dijumpai seperti menjelang hari raya. Di mana biasanya ada tradisi pemberian ucapan lebaran dalam bentuk parcel. Padahal menurut aturan hukum, pemberian parcel untuk ASN termasuk salah satu jenis gratifikasi.

“Sekarang ini banyak sekali aturan hukum yang belum diketahui secara jelas dan ada kaitannya dengan aktivitas kita sehari-hari. Untuk itu kita adakan sosialisasi ini supaya ada pemahaman yang sama antara pemberi dan penerima bahwa hal semacam itu tidak diperbolehkan. Agar ke depan tidak ada keraguan dan semua paham aturan seperti ini yang harus kita patuhi bersama,” jelasnya.

Tanto berharap, para peserta bisa memanfaatkan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Menggali informasi dari narasumber yang berkompeten sehingga nantinya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan hukum.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Blitar Sukses Gelar Job Fair dan Career Expo, Wali Kota Santoso Beri Pujian

“Kami berharap adanya penyuluhan ini bisa menambah wawasan baru bagi panjenengan (Anda; red) semua. Manfaatkan kesempatan ini untuk tanya sedetail mungkin terkait hal-hal apapun yang berhubungan dengan aturan hukum yang ada di lingkungan kerja panjenengan (Anda; red). Kita semua berharap agar ke depan semua yang dilakukan oleh mitra binaan kita sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga tidak ada penyimpangan baik dari kami dan juga dari mitra binaan,” pesannya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Pipit Anggraeni