free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wali Kota Malang Pastikan PKL Bukan Objek PBJT, Netizen Beri Respon Positif

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jul - 2025, 10:18

Placeholder
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)..

JATIMTIMES - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan bahwa pedagang kaki lima (PKL) bukan menjadi bagian Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan atau minuman (mamin). Hal tersebut ia tegaskan melalui akun instagramnya @wahyuhidayatmbois. 

Pernyataan tersebut banyak mendapat respon positif dari netizen. Banyak netizen yang mengaku mendapat penjelasan atas pernyataan Wali Kota Malang itu. Hal tersebut disampaikan netizen melalui kolom komentar.  

Baca Juga : Kasus HIV Naik, Pemkab Blitar Perkuat Pendampingan ODHIV

"Terima kasih sudah menjelaskan tentang berlakunya pajak tersebut. Saya berharap uang pajak tersebut bener bener untuk kebaikan kota Malang dan Warganya nggeh pak. Matur suwun pak mbois," ujar akun @rizalpahlevis.

Bahkan, sebagian netizen juga ada yang menilai bahwa seharusnya penjelasan yang mendetil dapat dilakukan sejak hal itu sempat berpolemik beberapa waktu lalu. 

"Nahhhh...penjelasannya gamblang jadi saya yg emak2 gak bingung, karna yg sliweran bikin tambah mumet, matur nuwun pak wali @wahyuhidayatmbois," tutur akun @dhiandrabrownies.

Sebelumnya, kebijakan tersebut sempat berpolemik dan banyak dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Yakni berkaitan dengan Ranperda Kota Malang nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). 

Melalui unggahannya tersebut, Wahyu menjelaskan, pedagang kaki lima (PKL) maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bukanlah menjadi bagian dari objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan atau minuman. Sehingga, ia berharap hal itu tidak semakin dikhawatirkan oleh para pedagang atau masyarakat lain. 

"Tidak kena, karena itu pedagang cilok, sempol dan PKL lainnya bukan bagian dari objek pajak PBJT mamin. Itu komitmen dan keberpihakan terhadap umkm khususnya di sektor makanan dan atau minuman," jelas Wahyu melalui akun instagramnya. 

Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Salurkan Bantuan Saat Berkunjung ke Dapil, Komitmen Dukung Infrastruktur Sekolah di Malang Selatan

Sebagai informasi, salah satu poin dalam Ranperda Kota Malang nomor 4 tahun 2023 tentang PDRD yang sempat menyita perhatian publik adalah soal ambang batas omzet pengenaan PBJT Mamin. Yang semula Rp 5 juta, kini pengusaha makan dan atau minum yang dapat dikenaik pajak adalah beromzet di atas Rp 15 juta. 

Sedangkan menurutnya, pengenaan pajak tersebut hanya diberlakukan kepada pelaku usaha resto dan kafe yang menyediakan meja dan kursi bagi pelanggan untuk layanan dine in. Artinya, meskipun PKL memiliki omzet lebih dari Rp 15 Juta per bulan, maka tidak akan dikenakan pajak, karena bukan bagian dari objek PBJT mamin. 

"Walau omzet di atas Rp 15 juta, mereka (PKL) bukan objek PBJT mamin. Jadi beda, mereka yang masuk dan yang tidak masuk objek PBJT. Nah objek PBJT mamin ini adalah resto dan kafe juga karena punya tempat untuk dine in," jelas Wahyu. 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Pemerintahan pajak pendapatan asli daerah bapenda kota malang pajak restoran pajak umkm pkl wahyu hidayat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---