free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Gresik Ringkus Sindikat Ganjal ATM Antar Provinsi, Beraksi di 48 TKP

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

23 - Jun - 2025, 17:22

Placeholder
Para tersangka dibawa ke lokasi jumpa pers di Mapolres Gresik, Senin 23 Juni 2025.

JATIMTIMES - Sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM antar Provinsi berhasil dilumpuhkan Satreskrim Polres Gresik. Lima pelaku diringkus di wilayah Madiun. Tiga di antaranya dihadiahi timah panas.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan, lima pelaku beraksi pada Senin 26 Mei 2025 di sebuah toko modern wilayah Gresik Kota Baru (GKB) kecamatan Manyar. Bermula ketika korban Mimin Indah Rindayani (51), warga GKB hendak menyetor uang tunai lewat mesin ATM di dalam Alfamidi.

Baca Juga : 4 Bus Ketahuan Langgar Aturan Baru, Langsung Ditindak

Tiba-tiba kartu milik korban tidak bisa dimasukan ke mesin ATM. Ternyata mesin ATM sudah diganjal dengan tusuk gigi. Tidak berselang lama, YS datang berpura-pura menawarkan bantuan. Karena tidak ada yang mencurigakan, akhirnya korban menerima tawaran tersebut dan memberikan kartu ATM beserta nomor PINnya kepada YS.

Tanpa disadari, kartu ATM korban telah ditukar dengan jenis kartu yang sama. YS pun meminta korban untuk mencoba memasukan kembali kartunya ke mesin ATM, ternyata hasilnya sama. Kartunya tidak bisa masuk. 

"Tersangka YS akhirnya menyarankan korban untuk membawa kartunya ke Bank langsung. Saat korban keluar, YS memindahkan saldo dari rekening korban ke rekening yang sudah disiapkan," ujar AKBP Rovan Richard Mahenu saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Senin 23 Juni 2025.

Rovan menambahkan, setelah korban melaporkan ke pegawai Bank BCA di Jl Kalimantan, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, ternyata hasilnya sangat mengejutkan. Saldo di rekening korban berkurang sebesar Rp146 juta. "Atas kejadian itu, korban lapor ke Polres Gresik," imbuhnya. 

Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan petunjuk. Tim Macan Giri berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Madiun.

Pada Sabtu 21 Juni 2025 lima pelaku berhasil diringkus saat berada di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun. Diantaranya, Gunawan Saputra alias GS (33), warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungai Utara, Kabupaten Lampung. Dia berperan mengawasi lingkungan sekitar. 

Kemudian, Darsono alias D (49), warga Desa Kepel, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Berperan mengintip nomor pin korban dan petunjuk jalan. Sedangkan Yogi Surahman alias YS (34), warga Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Lampung Utara. Berperan mengganjal mesin ATM dan menukar kartu korban sekaligus otak kejahatan.

Selanjutnya, Benny Robiansyah alias BR (35), warga Kelurahan Kartaraharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Barkam Hening Dwi Satiaji alias BHDS (29), warga Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Keduanya bertugas sebagai driver (sopir).

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan PSK di Losmen Windu Berhasil Diamankan Polisi, Pemicu Tarif Kemahalan

"Tiga tersangka GS, D dan YS tepaksa harus kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri ketika diamankan," imbuh Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni.

AKP Abid menyatakan, dari hasil penyidikan, para tersangka sudah 48 kali beraksi lintas Provinsi. Diantaranya, Pekalongan 1 tkp, Bekasi 1 tkp, Surabaya 7 tkp, Gresik 1 tkp, Malang Kota 1 tkp, Madiun 3 tkp, Bogor 12 tkp, Bandung 10 tkp, Cirebon 2 tkp, Surakarta 4 tkp, Caruban 4 tkp, Karanganyar 1 tkp, dan Batu 1 tkp

"Kasus ini masih kami kembangkan, karena lokasinya cukup banyak. Kami juga sedang melakukan koordinasi dengan kepolisian daerah lain," pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil disita, meliputi, 50 buah kartu ATM, 21 pasang plat Nomor Mobil, 1 unit Mobil Toyota Inova warna hitam, 1 unit Mobil Toyota Avanza warna putih, 1 kotak tusuk gigi, 1 buah obeng, 1 buah gunting, 1 buah kater/silet, 1 buah alat potong kuku dan 1 buah rompi warna coklat.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 (satu) ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas Epcan Richard mahenu polres Gresik bobol ATM sindikat bobol atm



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya