JATIMTIMES – Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Pendidikan menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan penggratisan biaya pendidikan di sekolah negeri dan swasta jenjang SD hingga SMP.
Meski demikian, hingga awal Juli 2025, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Pendidikan, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Baca Juga : Menulis Jawa, Melawan Kolonial: Kiprah Carl Friedrich Winter dalam Lembar Koran Bromartani
Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin, menegaskan bahwa pihaknya tidak gegabah dalam menyikapi putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Pemkot Blitar sangat menghormati keputusan MK yang dibacakan pada 27 Mei 2025 lalu, namun pelaksanaannya harus didasarkan pada aturan dan regulasi turunan dari pemerintah pusat.
“Sampai sekarang, kami masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Dikdasmen terkait pelaksanaan teknis dari putusan tersebut. Kami ingin semua berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Dindin, Selasa (1/7/2025).
Meski menunggu arahan pusat, Dindin menyampaikan bahwa prinsip pendidikan gratis sejatinya sudah lama diterapkan di Kota Blitar. Pemerintah kota, melalui APBD, telah menggulirkan bantuan pembiayaan pendidikan untuk seluruh warga, baik yang bersekolah di lembaga negeri maupun swasta.
“Program sekolah gratis sudah kami jalankan beberapa tahun terakhir. Setiap sekolah menerima dana bantuan dari Pemkot untuk menutup biaya operasional yang sebelumnya ditanggung oleh orang tua siswa,” jelasnya.
Program bantuan pembiayaan dari Pemkot ini, kata Dindin, berdiri di luar skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Namun secara fungsi, keduanya memiliki tujuan serupa, yakni memastikan kelangsungan kegiatan belajar mengajar tanpa mengorbankan aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat.
“Bantuan dari Pemkot berfungsi mendukung kegiatan sekolah seperti BOS, tapi bersumber dari keuangan daerah. Ini bukti nyata komitmen Kota Blitar dalam menjamin hak pendidikan warganya,” ujarnya.
Putusan MK sendiri merupakan angin segar bagi penguatan kebijakan pendidikan gratis di seluruh Indonesia. Mahkamah menyatakan bahwa negara, baik di level pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah pertama, termasuk di sekolah swasta. Dalam amar putusannya, MK menekankan bahwa kewajiban pendidikan bukan hanya soal wajib belajar, melainkan juga wajib menanggung biayanya.
Di Kota Blitar, pendekatan inklusif dan berkeadilan dalam penyelenggaraan pendidikan bukan hal baru. Dindin menyebutkan bahwa komitmen pemerintah kota tak hanya berhenti pada penggratisan biaya, tetapi juga menyentuh aspek mutu pendidikan, seperti peningkatan kapasitas guru, pembaruan sarana prasarana, dan penyelarasan kurikulum dengan kebutuhan zaman.
Baca Juga : Langsung Olahraga Setelah Bangun Tidur, Memang Aman?
“Fokus kami adalah pendidikan yang merata dan berkualitas. Tidak cukup hanya gratis, tapi juga harus menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap bersaing,” katanya.
Saat ini, Dinas Pendidikan Kota Blitar terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tujuannya, agar ketika petunjuk teknis pelaksanaan putusan MK diterbitkan, Pemkot Blitar bisa segera menyelaraskan program yang telah berjalan dengan kebijakan nasional. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih penganggaran dan memastikan efisiensi program.
Di sisi lain, Pemkot Blitar juga tetap menjaga komunikasi dengan seluruh kepala sekolah agar tidak terjadi kebingungan di lapangan. Menurut Dindin, seluruh elemen pendidikan telah diarahkan untuk tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu kejelasan regulasi.
Dengan pondasi kebijakan yang telah kuat, Kota Blitar optimistis dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam pelaksanaan pendidikan gratis yang berkelanjutan. “Kami sudah berada di jalur yang tepat. Tinggal menyesuaikan kebijakan teknis dari pusat agar pelaksanaan program berjalan harmonis dan tepat sasaran,” tandas Dindin.
Pendidikan gratis bukan lagi wacana di Kota Blitar, melainkan sudah menjadi kenyataan. Kini, dengan hadirnya putusan MK, semangat yang telah dirintis Pemkot Blitar mendapat legitimasi konstitusional, sekaligus tantangan baru untuk menyempurnakan layanan pendidikan yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh warga kota.