JATIMTIMES - Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II sudah dilakukan secara bertahap.
Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 terakhir dilakukan pada 30 Juni 2025.
Baca Juga : Kepala Dinas Ponorogo Jalani Job Fit, Bupati Sugiri Siapkan Mutasi Berdasarkan Kompetensi
Untuk pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap II dapat diakses melalui website resmi BKN melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta yang lolos dalam seleksi ini akan maju ke langkah berikutnya sebelum dilantik menjadi PPPK.
Adapun honorer yang sudah dilantik menjadi PPPK di tahun 2025 akan mendapatkan gaji setiap bulan dan berbagai tunjangan sesuai dengan golongan maupun jabatannya.
Besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Kemudian Presiden ke-7 Joko Widodo mengubah peraturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK telah mengalami kenaikan hampir Rp200 ribu yang disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan PPPK.
Golongan PPPK
Sebelum mengetahui gaji pokok PPPK, peserta perlu mengetahui pangkat golongan PPPK. Golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:
1. SD: golongan I
2. SMP sederajat: golongan IV
3. SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
4. Diploma II: golongan VI
5. Diploma III: golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
7. Pascasarjana S2: golongan X
8. Pascasarjana S3: golongan XI
Gaji Pokok PPPK 2025 dan Tunjangan
Setelah mengetahui pangkat golongan PPPK, sobat JatimTIMES bisa mencocokkan golongan tersebut dengan besaran gaji pokok yang akan didapat. Melansir dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji PPPK 2024:
Gaji PPPK 2025
• Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
• Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
• Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
• Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
• Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
• Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
• Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
• Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
• Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
• Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
• Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
• Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
• Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
• Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
• Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
• Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
• Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat lima tunjangan selama masa kerjanya. Menurut aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Cakupan tunjangan PPPK termasuk:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya.
Itulah informasi mengenai gaji PPPK 2025. Semoga tulisan ini membantu menjawab rasa penasaran sobat JatimTIMES mengenai gaji PPPK tahun 2025.