JATIMTIMES - Sejumlah pedagang Pasar Sumedang mengeluh bahwa area tempatnya berjualan di bangunan baru mengecil. Menurut Bupati Malang, HM. Sanusi, hal tersebut disinyalir sebagai salah satu alasan hingga saat ini pedagang Pasar Sumedang masih ada yang enggan berpindah ke dalam.
Menurut Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang Agung Purwanto, mengecilnya luasan area jual bagi pedagang sudah lumrah terjadi jika berpindah ke bangunan baru. Dirinya menyebut bahwa hal tersebut lantaran ada penyesuaian yang dilakukan pada beberapa hal di bangunan baru.
Baca Juga : Airlangga Sampaikan Salah Satu Agenda G20: Bahas Kesiapan Finansial Global Hadapi Pandemi
Beberapa penyesuaian tersebut di antaranya seperti fasilitas umum (fasum) seperti jalan di dalam pasar, zonasi pedagang dan juga seperti keberadaan ruang laktasi. Agung mengatakan, penyesuaian fasum tersebut juga disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sebelum itu, perlu dilakukan penyesuaian antara luasan area pasar yang akan dibangun dengan jumlah pedagang yang bakal menempati bangunan pasar tersebut.
"Yang diperhatikan lagi adalah sistem zonasi. Jadi misalnya dagangan basah dan dagangan yang kering itu haru dipisah. Karena itu amanah dari Permendag," ujar Agung.
Dengan beberapa pertimbangan dan penyesuaian itu lah akhirnya juga dilakukan penyesuaian pada detail engineering desain (DED). Dan salah satu area yang terpotong adalah area jual pedagang.
"Dimana pun pembangunan pasar, memang konsekuensinya mesti ada penyesuaian luasan. Tetapi memang jika ada ukuran yang tidak pas, ya akan kita akomodir," terang Agung.
Mengecilnya area jual sejumlah pedagang itu pun juga tertuang di dalam aturan. Namun berdasarkan arahan dan instruksi dari Bupati Malang, HM. Sanusi, akan dilakukan evaluasi untuk kembali melakukan penyesuaian.
Baca Juga : Tim Kalong Polres Jember Gagalkan Penjualan 1.300 Baby Lobster Ilegal
"Jadi agar area yang kecil-kecil itu bisa ditata lagi, minimal biar tidak terlalu kecil lah. Jadi kita sedang mengevaluasi dan mengkaji ulang yang kecil-kecil itu," jelas Agung.
Menurutnya, saat ini ada sekitar 100 pedagang yang mengeluh karena area jualnya mengecil. Di sisi lain menurutnya, tata letak, dan luasan area yang ada di bangunan baru Pasar Sumedang telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
"Luasan area jual 1 meter x 1,5 meter itu juga sudah sesuai SNI sebenarnya. Hanya saja aspirasi pedagang kan macam-macam, jadi kita tampung saja dulu," pungkas Agung.