Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tim Kalong Polres Jember Gagalkan Penjualan 1.300 Baby Lobster Ilegal

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

11 - May - 2022, 18:03

Placeholder
Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo saat mengintergoasi pelaku pengepul baby lobster (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMESTim Kalong yang baru di Laucnhing beberapa minggu menjelang lebaran oleh Kasatreskrim Polres Jember mulai menunjukkan ketajamannya dalam memberantas tindak pidana di Kabupaten Jember. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Tim Kalong dalam upaya menggagalkan penjualan 1.300 baby lobster pada Rabu (11/5/2022) pagi.

Dari hasil penggagalan penjualan baby lobster ini, David salah satu pelaku warga Kecamatan Puger berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Jember. Sedangkan 1 pelaku lainnya berinisial H yang merupakan broker atau penyuplai baby lobster ke DF berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran petugas.

Baca Juga : Baru 1 Bulan Diresmikan Pagar RTH Roboh, Kades dan Perangkat Desa Diperiksa Polisi

“Tadi pagi tim dari Unit Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap penjualan baby lobster di wilayah Puger yang akan dikirim ke Banyuwangi, 1 pelaku berinisial DF yang merupakan pengepul berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK. SH., didampingi Kasatrekrim AKP. Dika Hardiyan Wiratama kepada sejumlah wartawan.

Menurut Kapolres, modus dari pelaku adalah membeli baby lobster tersebut dari oknum yang diketahui berinisial H yang saat ini masih diburu oleh Satreskrim Polres Jember, sedangkan David sang pengepul akan menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan baby lobster tersebut.

“Jadi pelaku mendapatkan baby lobster dari H yang saat ini dalam perburuan kami, dimana setelah pelaku mendapatkan cukup baby lobster, pelaku akan menghubungi pembeli diatasnya untuk menentukan tempat transaksinya yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, bahwa penjualan baby lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki SIUP, yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

“Penjualan secara ilegal yang dilakukan pelaku ini bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 88 Junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana ancaman untuk pelaku adalah maksimal 8 tahun,” beber Kapolres.

Sementara David, dalam pengakuannya dihadapan media mengatakan, bahwa dirinya sudah melakukan aktivitas mengepul baby lobster ini selama 2 tahun, dimana 1 baby lobster jenis Pasir ia jual seharga Rp. 6 ribu rupiah per ekornya dan untuk jenis baby lobster mutiara dijual seharga Rp. 10 ribu rupiah per ekornya.

Baca Juga : Kota Malang Aman dari PMK, Surveilans Terus Digencarkan

“Kalau harganya per ekor untuk jenis pasir kami jual seharga 6 ribu dan jenis mutiara kami jual 10 ribu rupiah per ekornya,” ujar David.

Sedangkan untuk pengiriman baby lobster ke pembeli diatasnya, David mengaku jika biasanya ia membawa baby lobster tersebut menggunakan plastik untuk pembungkusnya, kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

“Untuk membawa baby lobster ini kami membungkusnya dengan plastik yang sudah diberi oksigen, kemudian kami masukkan ke dalam tas ransel untuk diantar ke pembeli, kadang pembeli datang ke Jember, kadang kami bertemu di gunung kumitir,” pungkas David dalam pengakuannya. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya