free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Korban Pencabulan Guru Tari di Kota Malang Bertambah, Terkini 11 Anak

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

15 - Feb - 2022, 04:00

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui awak media di Mapolresta Malang Kota, Senin (3/1/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Anak-anak yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang guru tari di Kota Malang, yakni YR alias Yahya (37) warga Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen kembali bertambah.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sebelumnya pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota telah merilis data korban dari tindakan YR sebanyak tujuh korban.

Baca Juga : Karena Masalah Utang, Wanita Paruh Baya Akhiri Hidup di Seutas Tali

Kemudian pada tanggal 25 Januari 2022, pihak kepolisian mendapatkan laporan korban sebanyak tiga orang, akhirnya total terakhir terdapat 10 korban pencabulan yang dilakukan YR kepada anak-anak.

"Hingga hari ini, ada tambahan korban. Tercatat sudah ada 11 korban yang sudah melapor," tegas perwira yang akrab disapa Buher kepada JatimTIMES.com, Senin (14/2/2022).

Jumlah 11 korban yang merupakan anak-anak tersebut, pihaknya meyakini ke depan bakal ada korban-korban lain yang akan melaporkan tindakan pencabulan dan persetubuhan guru tari di Kota Malang tersebut. Dan pihak kepolisian akan serius menangani kasus itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Buher yang merupakan perwira polisi dengan tiga melati dipundaknya ini menyampaikan, pihaknya saat ini telah menyiapkan berkas perkara untuk masuk ke Tahap I. Di mana tahap I ini merupakan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota akan melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Pihaknya menjelaskan, sebanyak sekitar 11 korban tersebut merupakan bagian dari murid di sanggar tari yang dikelola oleh tersangka. Usia para korban sekitar 12 hingga 15 tahun. Rata-rata semuanya masih duduk di bangku sekolah.

"Kami masih akan melakukan pemeriksaan para korban baru ini secara intensif. Karena korban masih sekolah, jadi kami menyesuaikan waktu luang korban," terang Buher.

Untuk diketahui, di sanggar tari yang dikelola oleh tersangka tersebut, memiliki total 62 murid. Dari 62 murid tersebut, sebanyak 21 murid perempuan dan 41 murid laki-laki. Pihaknya pun masih terus membuka pintu laporan terhadap para korban pencabulan dan persetubuhan oleh tersangka YR.

Baca Juga : Buntut Pengeroyokan Wasit Liga 3 di Kota Malang, Polisi Periksa 7 Saksi dan Segera Tetapkan Tersangka

"Kami akan mengawal sampai proses hukum di meja hijau dan kami berharap bisa memberikan tuntutan hukuman maksimal bagi tersangka," tegas Buher.

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, YR ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada hari Selasa (18/1/2022), sesuai sebanyak tujuh korban melaporkan tindakan tersangka kepada pihak Polresta Malang Kota.

Modus yang digunakan oleh tersangka yakni dengan berdalih melakukan ritual khusus terhadap para korban yang merupakan anak-anak dan hal itu dilakukan di lantai dua rumah istri sirinya.

Ketika berada di lantai dua itu lah, tersangka menyuruh korban melepaskan pakaiannya untuk selanjutnya dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan sejak Bulan November 2021 lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama 15 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni