Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Buntut Pengeroyokan Wasit Liga 3 di Kota Malang, Polisi Periksa 7 Saksi dan Segera Tetapkan Tersangka

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

14 - Feb - 2022, 20:18

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (kanan) saat ditemui awak media di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, Senin (14/2/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Buntut pengeroyokan wasit Liga 3 Zona Musim 2021/2022 yang diduga dilakukan oleh para pemain dan ofisial tim NZR Sumbersari FC pada pertandingan melawan Farmel Jakarta FC pada hari Rabu (9/2/2022) lalu, pihak Polresta Malang Kota segera menetapkan tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya, pada hari Kamis (10/2/2022), pihak wasit selaku korban pengeroyokan membuat laporan polisi ke Polresta Malang Kota. Jajaran penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian menindaklanjuti laporan wasit tersebut. 

Baca Juga : Tragis, Balita di Blitar Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa untuk meminta keterangan kepada tujuh orang saksi dalam peristiwa pengeroyokan wasit Liga 3 Zona Musim 2021/2022 tersebut, pada hari Sabtu (12/2/2022) lalu. 

"Mengacu kepada beberapa orang pelaku, sehingga kita akan melakukan pemeriksaan ulang untuk kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap perwira yang akrab disapa Buher kepada JatimTIMES.com, Senin (14/2/2022). 

Perwira dengan tiga melati dipundaknya ini menyampaikan, pihaknya juga telah menerima hasil Visum et Repertum (VER) dari wasit yang menjadi korban pengeroyokan. Keterangan saksi dan hasil VER korban akan digunakan untuk menganalisa dari video pengeroyokan yang viral di berbagai media sosial. 

"Ini proses tetap berjalan, walaupun di luar itu pihak terlapor mencoba untuk melakukan mediasi itu silahkan, itu diluar dari kewenangan dari penyidik," terang Buher. 

Pihaknya pun mempersilahkan jika pihak terlapor akan melakukan mediasi dengan pihak pelapor. Penyidik Polresta Malang Kota akan menindaklanjuti dan kasus ini merupakan tindak pidana murni. 

"Boleh saja terjadi restorative justice atau perdamaian silakan, selama itu belum disepakati proses perkara hukum akan tetap kami jalani," tutur Buher. 

Baca Juga : Peluang Juara Masih Terbuka, Arema FC Bengkel Mental Tim

Lebih lanjut, Buher mengimbau kepada seluruh pemain dan ofisial tim sepakbola di berbagai pertandingan agar dapat meredam emosi yang ada. Karena, jika terjadi pengeroyokan seperti yang terjadi saat pertandingan NZR Sumbersari FC dengan Farmel Jakarta FC di Stadion Gajayana Malang pada hari Rabu (9/2/2022) lalu. 

Pihaknya berharap, sportifitas dalam olahraga di Indonesia harus di junjung tinggi dan diterapkan secara disiplin. Aparat kepolisian pun selalu siap mengamankan dan memberikan rasa aman saat pertandingan sepakbola digelar. 

"Tapi tolong perbuatan menciderai sportifitas menyerang wasit ini malah menciderai persepakbolaan Indonesia dan ini harus diproses," tandas Buher. 

Sementara itu, nantinya para pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni