Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Narkoba Ngaku Dapat Arahan dari Napi, Lapas Kelas I Malang: Di SDP Tidak Ada Nama Itu

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

13 - Feb - 2022, 17:20

Placeholder
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto saat menanyai tersangka peredaran naroktika golongan I jenis ganja di halaman Mapolresta Malang Kota. (Foto: Humas Polresta Malang Kota)

JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Sukun telah meringkus tersangka peredaran narkotika golongan I ganja yakni MJ alias Juned (34) di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada hari Minggu (23/1/2022) lalu.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian, tersangka Juned merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1,08 kilogram. 

Baca Juga : Berhasil Diamankan Polisi, Pengedar Sabu di Tulungagung ini Terancam Hukuman Lebih Dari 5 Tahun Penjara

Transaksi yang digunakan oleh tersangka dengan penjual ganja tersebut dengan sistem ranjau melalui pesan WhatsApp (WA). 

"Pesan WhatsApp itu berisi, agar tersangka mengambil narkoba ganja di sekitar bawah pohon di daerah Comboran. Jadi, tersangka ini membeli narkoba dengan sistem ranjau," ungkap Wakapolresta AKBP Deny Heryanto.

Deny menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya membeli dan akhirnya mendapatkan ganja seberat 1,08 kilogram tersebut dari seseorang bernama Imam alias Benjol alias Imam Panjul. Di mana Imam Panjul disebut oleh tersangka merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. 

"Jadi penuturan tersangka, Imam alias Benjol ini berada di dalam Lapas Kelas I Malang ketika berkomunikasi dengan tersangka. Lalu, dari bentuk ganja dan model pengemasannya, kemungkinan ganja itu berasal dari wilayah Aceh," terang Deny. 

Sementara itu, terkait pengakuan tersangka yang mengaku mendapatkan ganja 1,08 kilogram berdasarkan arahan warga binaan Lapas Kelas I Malang atas nama Imam alias Benjol alias Imam Panjul, dibantah oleh pihak Lapas Kelas I Malang. 

KPLP Kelas I Malang Mastur (tengah) saat memberikan penjelasan kepada awak media.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas I Malang Mastur menegaskan bahwa dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Lapas Kelas I Malang tidak ada warga binaan atas nama Imam alias Benjol alias Imam Panjul. 

"Setelah kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kami cek di SDP, ternyata nama Imam Panjul alias Benjol tidak ada di Lapas Kelas I Malang," ungkap Mastur kepada JatimTIMES.com, Minggu (13/2/2022). 

Pihaknya menduga, tersangka sempat merasa bingung ketika ditanya oleh pihak kepolisian. Akhirnya membuat jawaban yang tidak sesuai dengan fakta dengan mengatakan telah mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut dari arahan warga binaan Lapas Kelas I Malang.

Baca Juga : Geger, Warga Kelurahan Bago Temukan Jasad Anak Perempuan Hanyut di Sungai, Begini Kronologinya

"Sehingga, tersangka langsung spontan menjawab hal tersebut dan setelah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik, narkoba itu berasal dari kota lain bukan dari lapas," beber Mastur.

Mastur menuturkan, dalam beberapa tahun terakhir ini tidak pernah ditemukan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas Kelas I Malang. Hal itu mengacu pada SDP yang dimiliki Lapas Kelas I Malang. 

Selain itu, pihaknya juga terus meningkatkan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di area Lapas Kelas I Malang. Salah satunya lebih memperketat alur keluar masuk truk pengangkut sampah. 

Kemudian untuk titipan barang maupun makanan dari luar Lapas Kelas I Malang terlebih dahulu harus melewati mesin X-Ray yang sudah tersedia. Lalu setiap pekan dam satu bukan juga digelar razia rutin dan razia insidentil di dalam kawasan blok-blok Lapas Kelas I Malang. 

"Dengan apa yang kami lakukan ini, kami berharap aksi-aksi dan upaya peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas Kelas I Malang tidak terjadi," pungkas Mastur. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni