JATIMTIMES - Polres Malang meringkus pelaku perampasan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelakunya berinisial RA (22) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Petugas telah mengamankan seorang pria pelaku perampasan dan penganiayaan. Pelaku diringkus setelah menggasak tiga ponsel dan uang tunai dari korbannya,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga : Perketat Pengawasan Bus Pariwisata, Begini Imbauan Polres Batu ke Pelaku Jasa Transportasi
Dadang menuturkan, penangkapan terhadap RA dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen. "Pelaku diamankan petugas saat berada di kediamannya pada Jumat (17/1/2025) dini hari," tuturnya.
Terungkapnya kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait laporan korban yang berinisial F. Korban yang berusia 30 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. "Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada 23 Desember 2024," terang Dadang.
Kronologi bermula saat korban sedang menginap seorang diri di penginapan yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen. Sekitar pukul 01.00 WIB, pintu kamar korban diketuk oleh seseorang yang tidak dikenal.
Korban yang pada saat itu tidak menaruh curiga pada akhirnya membuka pintu penginapan. "Setelahnya, pelaku langsung masuk serta melakukan pemukulan hingga korban kehilangan kesadaran," ujar Dadang.
Usai menganiaya korban, pelaku kemudian mengambil tiga ponsel milik korban yang terdiri dari iPhone 11, Vivo, dan Realme. "Pelaku juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 2 juta," imbuhnya.
Usai kejadian tersebut, korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan. Korban saat itu langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.
"Dua hari setelah kejadian, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kepanjen oleh keluarga korban,” ungkap Dadang.
Sementara itu, Polsek Kepanjen yang menerima laporan bergegas melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan beragam bukti dari lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil identifikasi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan saat pelaku berada di rumahnya," ujarnya.
Baca Juga : Kecelakaan Kerja hingga Meninggal, Warga Sidorejo Dapat Bantuan Tali Asih dari Polres Tulungagung
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti tersebut berupa ponsel Realme milik korban.
Sementara dua ponsel lainnya telah dijual oleh pelaku. "Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban telah dijual untuk membayar utang,” jelasnya.
Saat melancarkan aksinya, diterangkan Dadang, pelaku memanfaatkan situasi sepi di penginapan. Pelaku juga mengincar korban yang dianggap lengah dan tidak dapat melakukan perlawanan.
"Saat ini petugas masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lainnya," ujarnya.
Dadang menyebut, RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Malang. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
"Sedangkan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Dadang.