JATIMTIMES - Polres Malang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian pembobol toko handphone yang sebelumnya merupakan tempatnya bekerja. Pelakunya berinisial IF (24) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, IF ditangkap setelah kedapatan melancarkan aksi pencurian sebuah ponsel baru. Di mana, pelaku saat itu diamankan polisi setelah kedapatan menjual ponsel merek Realme 13 hasil curian.
Baca Juga : Jatim Ungkap Fenomena Munculnya Penduduk Miskin Baru Akibat Bencana
"Petugas berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah menjual handphone hasil curian. Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Singosari di kawasan Kecamatan Lawang pada Selasa (14/1/2025)," ujar Dadang saat memberikan konfirmasinya di Polres Malang, Jumat (17/1/2025).
Dijelaskan Dadang, ungkap kasus pencurian tersebut bermula saat pemilik toko handphone di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang melakukan pengecekan stok barang. Ketika dicek, pemilik toko menemukan satu unit ponsel Realme 13 yang hilang.
Mengetahui hal itu, pemilik toko kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di toko. "Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku sedang mengambil ponsel tersebut. Pelaku adalah mantan karyawan toko tersebut," terang Dadang.
Pelaku diketahui memasuki toko melalui pintu belakang. Kejadiannya pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Kejadian tersebut oleh pemilik toko kemudian dilaporkan ke Polsek Singosari. Dalam laporannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta," tuturnya.
Polisi yang mendapat laporan bergegas melakukan serangkaian penyelidikan. Seminggu kemudian, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dalam ungkap kasus tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi satu unit handphone Redmi Note 10 Pro.
Baca Juga : Royal Thai Navy Demo Flight Pesawat CN235-220 Milik Puspenerbal di Surabaya
Smartphone Redmi Note 10 Pro tersebut dibeli pelaku menggunakan hasil penjualan ponsel curian. Selain itu, jaket yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksi pencurian juga turut diamankan polisi.
"Setelah mencuri, pelaku kemudian menjualnya dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli ponsel dengan merek berbeda. Sedangkan sisa uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terang Dadang.
Terhadap IF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di ruang tahanan Polres Malang. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Dadang.