free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berhasil Diamankan Polisi, Pengedar Sabu di Tulungagung ini Terancam Hukuman Lebih Dari 5 Tahun Penjara

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

13 - Feb - 2022, 22:44

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial P alias Jolodong warga Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, pria berumur 39 tahun yang berdomisili di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ini diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba di rumahnya pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 08.30 WIB.

Baca Juga : 49 Ribu Pohon Sudah Tertanam, PDIP Tulungagung Terus Masifkan Gerakan Tanam Pohon

Menurut Iptu Nenny, pelaku berasal dari Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaba. Namun berdomisili di Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 5 poket sabu dengan berat bruto total 8,4 gram, sebuah kresek warna merah, 1 kotak bekas bungkus sabun, sebuah sekrop sedotan, 1 pack plastik klip, sebuah timbangan digital beserta kardusnya dan sebuah Hp.

"Pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Iptu Nenny, Minggu (13/2/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kemungkinan besar ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Karena sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yakni, barang bukti di atas 5 gram," ungkapnya.

Baca Juga : Geger, Warga Kelurahan Bago Temukan Jasad Anak Perempuan Hanyut di Sungai, Begini Kronologinya

Menurut Nenny, penangkapan terhadap pengedar narkoba merupakan wujud nyata keseriusan Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk membersihkan Kabupaten Tulungagung dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Polres Tulungagung melalui Satresnarkoba terus bergerak dan komitmen untuk memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba serta memberantas, baik pengedar maupun bandarnya," tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni