BANYUWANGITIMES - Dukungan terhadap aktivis di Banyuwangi yang terjerat perkara hukum terus bergulir. Sejumlah aktivis dan perwakilan elemen masyarakat Banyuwangi dijadwalkan audensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi hari ini, Kamis (12 /08/ 2021).
Mereka juga akan menyerahkan surat dukungan kepada M. Yunus Wahyudi dengan harapan agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya dan demokrasi di Banyuwangi juga bisa berkembang dengan baik.
Baca Juga : Dampingi Warga Terdampak Covid-19, PDIP Lamongan Dirikan 27 Posko
Menurut Danu Budiyono, Koordinator Solidaritas Perjuangan Masyarakat Banyuwangi saat ini tensi emosi masyarakat Banyuwangi sedang tinggi mengingat terjadinya krisis multidimensi. Baik itu dikarenakan adanya pandemi, lumpuhnya perekonomian dan berbagai kebijakan pembatasan ruang aktivitas semua elemen.
Dia menuturkan dalam kasus hukum yang menimpa Yunus, ada dugaan tebang pilih dalam perlakuan hukum terhadap warga Banyuwangi. Faktanya beberapa waktu lalu ada oknum kepala desa dan anggota DPRD Banyuwangi yang menggelar hajatan di tengah PPKM Darurat, hanya divonis oleh PN berupa sanksi denda sebesar Rp. 48 ribu dan Rp. 500 ribu.
"Sedangan Yunus Wahyudi yang hanya menyampaikan kritik malah dituntut 4 tahun penjara. Padahal kritikan yang disampaikan belum tentu membuat gaduh maupun keonaran," tegas Danu.
Danu menambahkan dengan adanya dialog dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Banyuwangi pihaknya berharap agar mereka segera membebaskan Yunus Wahyudi dengan tanpa syarat.
"Jangan justru APH membuat gaduh di tengah kondisi masyarakat yang sedang kesulitan dalam banyak hal. Karena dengan tuntutan 4 tahun penjara itu justru berpotensi memicu kegaduhan masyarakat bawah. Selama ini sosok Yunus dikenal sebagai aktivis yang dicintai masyarakat karena beliau adalah aktivis pejuang amar ma'ruf nahi mungkar,"imbuh Danu.
Kemudian terkait dengan sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Undang-undang Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Penyebaran Hoax dengan terdakwa M. Yunus Wahyudi sudah memasuki agenda pembacaan Pledoi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis, (12/8/2021) hari ini.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuwangi Tuntut Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca Juga : Polisi Ubah Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Jadi Latar Putih dengan Tulisan Hitam
Ada fenomena yang menarik, sehari sebelum sidang Pledoi digelar, puluhan poster yang berisi dukungan untuk M Yunus tampak terpasang di berbagai ruas jalan di kota Banyuwangi, terutama di sekitar kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Salah satu tulisan yang ada pada poster yang terpasang adalah; "SOLIDARITAS PERJUANGAN MASYARAKAT BANYUWANGI, STOP KRIMINALISASI DAN PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI DI BANYUWANGI, BEBASKAN SAUDARA M. YUNUS WAHYUDI".
Menurut Aktivis yang dekat berbagai tokoh Banyuwangi itu maraknya poster dukungan terhadap Yunus adalah gerakan spontan dari berbagai elemen masyarakat sipil kabupaten Banyuwangi, baik aktivis pergerakan pro demokrasi, aktivis LSM, Jaringan, Komunitas, Mahasiswa, Akademisi, jurnalis dan individu. Mereka menilai ada dugaan terjadi ketidakadilan perlakuan hukum terhadap M. Yunus Wahyudi dengan adanya tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa.
"Gerakan kita ini spontan karena melihat adanya indikasi upaya kriminalisasi, pembungkaman bersuara (Berpendapat). Ada upaya pembunuhan demokrasi khususnya terhadap Yunus Wahyudi. Selain dari elemen sipil masyarakat kita juga mendapatkan dukungan dari para ulama atau kiai besar yang ada di Banyuwangi dengan telah mengirimkan tanda tangan dukungannya," kata Danu Budiyono.
Selanjutnya Danu menuturkan Senin (9/08/ 2021) lalu pihaknya juga sudah berkirim surat pemberitahuan kepada Kapolresta Banyuwangi untuk menggelar aksi massa. Namun karena masih masa penerapan PPKM level 4 aparat kepolisian menyarankan untuk audensi ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Banyuwangi." Yang langsung kita tindaklanjuti dengan berkirim surat meminta audensi ke kedua lembaga tersebut dan hari ini kami realisasikan," pungkasnya.