INDONESIATIMES - Kepolisian telah resmi mengubah peraturan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan. Pelat nomor yang biasanya berlatar hitam dengan tulisan putih, kini diubah menjadi latar warna putih dengan tulisan warna hitam.
Pelat nomor tersebut akan berlaku untuk kendaraan pribadi. Kendati demikian, penerapan aturan warna baru itu diperkirakan akan berlaku mulai tahun depan karena menunggu proses dan kesiapan material.
Baca Juga : Masih Banyak yang Salah, Begini Penulisan Hari Kemerdekaan RI yang Benar
Pergantian ini tertera dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021. Aturan tersebut telah menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tertulis pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan terdapat 4 warna dasar pelat nomor, yakni sebagai berikut:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Selain itu, pada Pasal 45 Ayat 2 ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik mempunya lis warna biru.
Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar.
Berikut 5 warna lama latar pelat nomor pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012:
1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk
Disampaikan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, meski sudah ada aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam, hal itu masih belum diterapkan. "Belum, masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa," ujar Taslim.
Baca Juga : Inspirasi Outfit buat Ngedate Bareng Pacar, dari Busana Elegan hingga Casual
Lebih lanjut, ia menjelaskan penerapan perubahan warna pelat nomor ini baru bisa diterapkan pada tahun depan. "Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan. Materialnya belum siap," tuturnya.
Selain itu, Taslim juga menjelaskan alasan mengapa polisi mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan. Menurutnya, pergantian warna ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.
Seperti diketahui saat ini kepolisian memiliki program pemasangan CCTV di jalanan yang juga bagian dari sistem tilang elektronik (ETLE). Tak cuma untuk pengawasan dan penindakan lalu lintas, kamera CCTV itu juga berguna untuk berbagai hal seperti pendukung bukti tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan lainnya.
Ia mengungkapkan jika ada kendala identifikasi menggunakan kamera jika warna pelat nomor kendaraan berlatar hitam dengan tulisan putih. Itulah sebab kepolisian mengubahnya menjadi latar putih tulisan hitam agar mudah dibaca kamera.
"Sifat kamera itu menangkap warna hitam, kalau dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasiannya agak masalah, 's' bisa dibaca '5' atau sebaliknya, demikian dengan 'i' dibaca '1'," jelasnya.
Sehingga jika nantinya warna dasar putih dan tulisan hitam maka yang dibaca langsung angka atau hurufnya.