free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Perketat Pengawasan Bus Pariwisata, Begini Imbauan Polres Batu ke Pelaku Jasa Transportasi

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Jan - 2025, 10:03

Placeholder
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata (tengah) memberikan penekanan dan Imbauan kepada pelaku usaha jasa transportasi untuk memperhatikan kendaraan yang dioperasikan terutama wisata untuk mencegah kendala yang jadi pemicu kecelakaan.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Peristiwa memilukan kecelakaan lalu lintas Bus Sakhindra Trans di Kota Batu yang menewaskan 4 orang dan 10 orang luka menjadi evaluasi banyak pihak. Tak terkecuali pelaku usaha jasa transportasi. Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Batu memperketat pengawasan bus pariwisata dan memberikan sejumlah penekanan.

Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno membenarkan. Pengawasan yang diperketat itu salah satunya melalui pemeriksaan ramp check (Ramcek) rutin setiap minggu. Ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kesalahan teknis karena kondisi kendaraan angkutan wisata.

Baca Juga : Detik-Detik Rush Tergelincir Tertabrak Bus di Tol Lawang, Begini Tips Aman Berkendara di Musim Hujan!

"Dengan dilakukan ramp check rutin di tempat-tempat wisata ini, kami berharap di Kota Wisata Batu dijauhkan dari kejadian kecelakaan, terlebih yang dipicu oleh kendaraan besar yang mengalami rem blong," terang Hendry, Jumat (17/1/2025).

Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipasi agar insiden kecelakaan bus yang memakan korban, tidak terulang lagi. Dijelaskan Hendry, pengawasan dengan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check secara rutin dilakukan di tempat-tempat wisata di Kota Batu.

"Pemeriksaan ini kita lakukan ditempat wisata dan berpindah-pindah untuk memastikan bus yang digunakan untuk mengangkut wisatawan aman dan layak jalan," tambahnya.

Seperti dilakukan pekan lalu, dari hasil ramp check, Polres dan Dishub menemukan beberapa kondisi bus yang layak jalan namun dengan sejumlah catatan. Pada yang tidak layak jalan dilakukan penilangan serta tidak melanjutkan perjalanan.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers Jumat petang juga menghimbau kepada seluruh pihak Jasa Transportasi memperhatikan kondisi dan memastikan kendaraan layak beroperasi. Tak lain, penekanan ini untuk mencegah terjadinya gangguan saat perjalanan wisata.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai usaha bidang angkutan, mohon kiranya bertanggungjawab kepada unit yang digunakan untuk aktivitas wisata khususnya di Kota Batu," ujar Andi.

Seperti diberitakan, hasil penyelidikan dan penyidikan polisi mengungkap dugaan faktor-faktor yang jadi penyebab kecelakaan bus Sakhindra. Andi menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman sejumlah alat bukti, disimpulkan bahwa faktor kecelakaan diduga tidak juga dari faktor manusia tapi juga faktor kendaraan akibat adanya sistem pengereman yang tidak dapat difungsikan dengan baik.

Baca Juga : Lestarikan Seni Budaya Jaranan, Mbak Vinanda-Gus Qowim Gelar Pesta Rakyat

Sebelum akhirnya dioperasionalkan, kondisi itu diketahui oleh pemilik otobus bahwa ada ketidakfungsian pada sistem pengereman. Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap kendaraan diperoleh informasi terkait sejumlah kendala teknis.

Kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri diketahui mengalami aus dan tipis, kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis. Selain itu, kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang atau tidak rata, lalu kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata.

Di samping itu, kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin menunjukkan sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm kuadrat. Untuk kerja tidak baik & tidak ada sisa angin dilakukan dengan pemeriksaan penekanan pedal rem. "Pemilik kendaraan kurang memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala," tambah Andi.

Hal tersebut juga menguatkan penetapan tersangka RW selaku pemilik Unit Bus Hino DK 7942 GB. Sebagai informasi, RW turut ditetapkan tersangka setelah MAS selaku sopir bus. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan karena kesengajaan pengoperasian bus tak laik dan mengemudikan kendaraan yang mengalami kendala.

"Kota Batu ini sering kali dikunjungi bus wisata yang isinya anak-anak muda dari sejumlah sekolah. Maka keselamatan generasi muda sangat penting ketika akan belajar atau wisata edukasi namun keselamatan ketika di jalan ini tidak tergaransi dengan baik," imbuhnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres batu bus pariwisata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri