MALANGTIMES - Pemasangan iklan reklame rokok di seputaran Tugu Pesawat Sukarno Hatta Kota Malang disoroti legislatif. Dalam hal ini, legislatif meminta adanya pembongkaran iklan reklame yang terpasang di salah satu ikon kota berjuluk pendidikan ini.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus bersikap tegas akan hal itu. Pasalnya, jika salah satu sudut Kota Malang yang notabene menjadi ikon malah dipasangi iklan dikhawatirkan akan diikuti kawasan lainnya.
Baca Juga : Terkait Dugaan Doxing Kepada Jurnalis, Pergerakan Aremania MMGA Berikan PenjelasanÂ
"Jika satu sudut diizinkan dan lolos maka beberapa titik yang lain kami khawatir akan terjadi hal serupa dengan pola pemasangan iklan serupa. Dan ini dapat menjadi preseden buruk bagi Kota Malang sebagai kota pendidikan," ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Pria yang akrab disapa Ulum ini menambahkan, jika hal ini dibiarkan begitu saja, maka selanjutnya di tempat-tempat ikonik dimungkinkan akan dilakukan hal serupa. Bisa jadi, beberapa tahun ke depan julukan kota pendidikan bakal berganti menjadi kota iklan rokok.
"Bisa dibayangkan beberapa sudut yang telah menjadi ikon Kota Malang dihiasi iklan yang seharusnya tidak tampil di sana. Mungkin 3 tahun mendatang Kota Malang akan mendapatkan julukan baru yaitu Kota Iklan Rokok," imbuhnya.
Lebih jauh, pihaknya juga bakal segera menindaklanjuti persoalan ini dengan dinas terkait dalam hal ini Satpol PP Kota Malang. Di mana, diharapkan petugas segera melakukan tindakan pembongkaran atas pemasangan iklan reklame rokok tersebut.
"Sikap kami tegas menolak dan agar dibongkar," tegasnya.
Tak hanya Satpol PP Kota Malang, pihaknya juga akan melakukan hearing dengan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) terkait proses izinnya.
"Tolong dicek prosedur pengeluaran izinnya apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak," kata pria yang juga Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang ini.
Baca Juga : Berlakukan Uji Coba, Ini 3 Destinasi Wisata di Kediri yang Bakal Dibuka Mulai Besok!
Sebab, sejatinya, menurut Ulum, pemasangan tersebut dinilai telah melanggar Perwal no 27 tahun 2015 tentang reklame. Di samping itu, legislatif saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Reklame, di mana nantinya hal-hal ketetapan terkait pemasangan dan lainnya akan diatur dengan jelas.
"Saat ini pansus DPRD sedang berjalan proses penyusuanan Rannperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Jadi momen ini tepat agar ada langkah hukum yang jelas dan antisipasi pencegahan agar tidak terulang kembali dan ada sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya," tandasnya.