MALANGTIMES - Pemerintah pusat secara resmi telah menetapkan kebijakan larangan mudik bagi masyarakat tanah air yang ingin merayakan hari lebaran di kampung halaman di tahun 2021 ini.
Hal inipun juga bakal diikuti oleh setiap daerah, termasuk di Kota Malang. Namun, dalam pelaksanaannya nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal mengetatkan pengawasan di tingkat wilayah.
Baca Juga : Soroti Refocusing Anggaran dalam LKPJ Wali Kota Malang TA 2020
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, apa yang telah diinstruksikan pemerintah pusat menjadi acuan bagi daerah untuk juga menerapkan larangan mudik. Hal tersebut dilakukan berseiring dengan jumlah kasus Covid-19 di wilayah Kota Malang yang terbilang sudah melandai.
"Saya ngikuti instruksi dari pusat, berkaitan dengan larangan mudik. Kalau dilarang berarti ya kita lakukan bersama-sama larangan mudik itu," ujarnya.
Meski awalnya, pemerintah pusat sempat membuat kebijakan mudik telah diperbolehkan, Sutiaji menyebut, dirinya juga tetap melakukan antisipasi terkait hal itu. Yakni, dengan terus mengetatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. "Awalnya kan dulu dibolehkan, ketika dibolehkan itu pun kami kemarin penguatannya di tingkat PPKM Mikro," imbuhnya.
Karenanya, pihaknya juga bakal mengintensifkan peran RT dalam pelaksanaan larangan mudik nantinya. Nantinya, setiap RT akan memantau mobilitas warga di daerahnya.
"Larangan ini nanti kita sampaikan juga kepada seluruh RT, RW. Untuk mitgasi ke arah sana. Jadi akan kami intensifkan (larangan mudik) di RT RW untuk memantau mobilitas orang. Poskonya kan sudah ada, tinggal dikuatkan nanti," jelasnya.
Lebih jauh, dengan kebijakan larangan mudik Lebaran oleh pemerintah pusat itu diharapkannya mampu menekan angka kasus Covid-19 di Kota Malang. Di mana, belakangan ini kasus penambahan Covid-19 di Kota Malang sudah cukup melandai dengan rata-rata jumlah harian di bawah 10 orang.
Baca Juga : Mulai Hari Ini, ASN di Tulungagung dan Keluarganya Dilarang Bepergian Keluar Kota
"Idul Fitri tahun lalu melonjak, mudah-mudahan tahun ini kita nggak lengah. Ini kan kasusnya juga turun, satu digit terus. Beberapa hari ada zero-nya (penambahan kasus Covid-19), tapi kita tetap waspada Covid-19 ini," tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Pusat resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, yang berlaku bagi seluruh masyarakat tanah air. Bahkan, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan
Pemerintah memutuskan larangan mudik Lebaran setelah mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 dalam beberapa kali libur panjang, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru.