Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mulai Hari Ini, ASN di Tulungagung dan Keluarganya Dilarang Bepergian Keluar Kota

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

02 - Apr - 2021, 08:47

Placeholder
Surat Edaran BKP-SDM Kabupaten Tulungagung / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Mulai Jumat (02/04/2021) hari ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tulungagung dilarang bepergian keluar kota. Surat Edaran dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tulungagung yang disampaikan dan ditandatangani sejak Kamis (01/04/2021) kemarin memuat larangan itu dalam rangka Libur Peringatan Libur Paskah atau hari kenaikan Isa Almasih.

Surat yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) BKP-SDM Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono ini sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Paskah.

Baca Juga : HUT ke-107 Kota Malang, Rektor UIN Malang Prof Haris Harapkan 3 Hal ini

Hari libur ini bertepatan dengan hari Jumat  sampai Minggu (04/04) adalah Long Weekend untuk para pekerja di kota-kota besar. "Larangan hanya berlaku sampai dengan tanggal 04 april," kata Catur Hermono, Jumat (02/04/2021).

Isi Surat BKP-SDM ini selaras dengan larangan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.

Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku tidak hanya untuk ASN, tetapi juga keluarganya. "Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo seperti dikutip, Kamis (1/4/2021).

Larangan ini diberlakukan karena penyebaran covid-19 masih belum terkendali. Apalagi, kasus positif Covid-19 selalu mengalami kenaikan setiap ada libur panjang atau long weekend.

Namun, ada beberapa pengecualian untuk ASN yang memiliki izin untuk keluar kota karena alasan mendesak. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Baca Juga : Bukan Kaleng-Kaleng, Investor dari Inggris Akan Masuk Tulungagung

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Selain dari kedua pengecualian tersebut, ASN dilarang untuk bepergian keluar kota di saat long weekend ini.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya