free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

376 Desa Sudah Miliki BUMDesa, DPMD Kabupaten Malang: Tersisa Dua Desa

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

01 - Feb - 2025, 18:37

Placeholder
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang Eko Margianto saat ditemui di Desa Kemiri, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jumat (31/1/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kahupaten Malang mencatat, bahwa dari total 378 desa di Kabupaten Malang  sebanyak 376 desa sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa atau BUMDesa untuk mengelola potensi ekonomi yang ada di desa. 

Kepala DPMD Kabupaten Malang Eko Margianto menyampaikan, bahwa sebanyak 376 desa yang telah memiliki BUMDesa sudah menjalankan unit-unit usahanya dengan berbagai kemajuan. Di mana banyak BUMDesa yang terus menunjukkan perkembangannya. 

Baca Juga : KIP Foundation Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis melalui Pemberdayaan BUMDesa 

Sedangkan untuk dua desa yang belum memiliki BUMDesa yakni Desa Sidorahayu dan Desa Petungsewu di Kecamatan Wagir. Tim dari DPMD Kabupaten Malang terus mendorong kepada pihak pemerintah desa di dua desa tersebut dapat mendirikan BUMDesa. 

"Kalau untuk Desa Petungsewu sama Desa Sidorahayu di Wagir itu, tim kami sudah seminggu ini turun ke kecamatan dan desa untuk melakukan asistensi, agar dua desa itu dapat terbentuk BUMDesa," jelas Eko kepada JatimTIMES.com. 

Terlebih lagi, masih banyak ruang bagi sebuah BUMDesa untuk mengembangkan unit usaha. Pasalnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, bahwa pengelolaan ketahanan pangan dilakukan oleh BUMDesa. 

"Karena di Kepmendes 3 Tahun 2025 pengelolaan ketahanam pangan itu ada di BUMDesa. Jadi kita dorong untuk dua desa itu terbentuk BUMDesa tahun ini," kata Eko. 

Baca Juga : Tetapkan Status Darurat PMK, Pemprov Jatim Imbau Penanganan Cepat dan Holistik

Lebih lanjut, terdapat berbagai manfaat yang akan didapatkan oleh sebuah desa jika memiliki BUMDesa. Mulai dari dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa atau PADesa, membuka lapangan kerja, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dengan penyediaan berbagai fasilitas layanan masyarakat, membantu desa untuk menjadi lebih mandiri, meningkatkan usaha masyarakat dalam mengembangkan potensi ekonomi desa, serta mengembangkan usaha dengan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. 

Dari berbagai manfaat yang bakam diterima oleh sebuah BUMDesa sekaligus pemerintah desa dan masyarakaynya, Eko mendorong agar dua desa yang belum mendirikan BUMDesa agar segera membentuk BUMDesa. Sedangkan desa yang sudah memiliki BUMDssa agar dapat terus mengembangkan unitnusaha yang dimiliki dengan memanfaatkan potensi ekonomi desa.


Topik

Pemerintahan dpmd kabupaten malang bumdesa pemkab malang kepmendesa 3 ketahanan pangan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana