MALANGTIMES - Gerakan jimpitan alias iuran swadaya dari masyarakat bakal digalakkan pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Malang. Hal itu untuk menyiasati terbatasnya anggaran yang mengucur pada saat pemberlakuan PPKM.
”Terkait dengan anggaran yang dibutuhkan saat PPKM skala mikro, kita coba untuk mengedukasi masyarakat di tiap RT (Rukun Tetangga) itu ada jimpitan. Tujuannya supaya budaya gotong royong di masyarakat dalam menangani Covid-19 ini kembali ditingkatkan,” ungkap Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang.
Baca Juga : Perhutanan Sosial, Bupati Lumajang Tonjolkan Siti Sundari dan Potensi Kecamatan Senduro
Nantinya uang hasil jimpitan yang terkumpul tersebut, akan diserahkan sepenuhnya kepada tiap warga yang tinggal di lingkup RT, terkait kegunaannya dialokasikan untuk apa. ”Kita serahkan kepada mereka, itu uang mereka yang sudah ada dari hasil jimpitan,” imbuhnya.
Namun demikian, dari laporan yang diterima Pemkab Malang melalui Satpol PP, uang hasil jimpitan yang terkumpul selama pandemi Covid-19 ini telah dipergunakan untuk penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
”Ada beberapa tempat yang sudah kita coba edukasi, seperti di beberapa desa misalnya di Mangliawan kemudian di Desa Saptorenggo itu kita cari informasi, itu uang hasil jimpitan dibuat apa. Ternyata selama ini mereka gunakan untuk penanganan keluarga yang sakit maupun tidak mampu. Termasuk untuk menalangi kebutuhan warganya yang terpapar Covid-19,” ulasnya.
Salah satu alokasi uang jimpitan kepada mereka yang terpapar Covid-19 itu, diwujudkan dalam bentuk pasokan pangan. Sebab, seperti yang sudah diketahui, bagi mereka yang menjalani isolasi mandiri di rumah, tidak diperkenankan untuk beraktifitas diluar rumah selama menjalani masa penyembuhan Covid-19.
”Jimpitan bisa untuk isolasi mandiri, itu harapannya dan ternyata sudah berjalan di beberapa tempat. Artinya misal ada pasien positif (Covid-19) dia tidak perlu mikir makan apa. Hal ini kan positif, mereka (pasien Covid-19) tidak perlu keluar rumah karena makannya sudah didistribusikan warga,” jelasnya.
Baca Juga : Wagub Jatim Emil Resmikan Pasar Pon Trenggalek, Janjikan Fasilitas dengan Artificial Intelligence
Menurut Firmando, pelaksanaan jimpitan itu relatif lebih berguna dibandingkan hanya menggantungkan anggaran dari pemerintah. Sebab, seperti yang sudah diberitakan, disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang (DPMD) Suwadji, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang digadang-gadang bakal digelontorkan saat PPKM skala mikro, juga belum bisa ditentukan kapan bakal terealisasi.
Salah satu alasannya, dikarenakan penentuan besaran alokasi yang bersumber dari APBDes masih menunggu dari hasil pemetaan zonasi wilayah Covid-19. Yakni antara zona merah, oranye, kuning, dan zona hijau.
”Sementara inikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) belum bisa diserap untuk pelaksanaan PPKM mikro. Maka dengan jimpitan ini bisa jadi solusi, karena kalau saya lihat Imendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021) arahnya memang kesana. Yaitu membentuk kekuatan dari masyarakat untuk bisa berdaya dalam memutus penularan Covid-19,” tukasnya.