Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19 memang menuai pro dan kontra. Kendati demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan jika Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar.
Pilkada akan digelar pada 9 Desember 2020 di 270 daerah. Terkait hal ini, anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Prof Syamsul Arifin memberikan sebuah saran agar Pilkada 2020 bisa berjalan dengan baik meski kondisi Covid-19.
Baca Juga : Mas Yusuf-Gus Riza Unggul Pole Position atas Ipuk-H Sugirah
Prof Syamsul mendorong dengan diadakannya Tempat Pemungutan Suara (TPS) mobile di Pilkada 2020 pada masa pandemi saat ini. Menurutnya, TPS mobile itu berguna bagi para lansia dan penderita Covid-19.
"TPS mobile untuk para lansia dan penderita dengan banyak penyakit bawaan yang rawan jika terpapar Covid-19," kata Syamsul.
Namun jika sistem tersebut tidak bisa dilakukan, ia menyarankan tersedianya waktu tersendiri satu hari atau paling awal saat pemungutan suara sebelum jadwal warga lainnya melakukan pemilihan.
Syamsul lantas mengatakan agar transmisi Covid-19 bisa terkendali seharusnya PTPS-TPS khusus juga perlu disiapkan. Seperti TPS khusus bagi orang dengan kontak erat, TPS khusus suspek, TPS khusus probable dan TPS khusus bagi mereka yang positif Covid-19.
Maka dari itu, sebelum masuk ke TPS pemilih harus diwajibkan cek suhu badan. Jika suhu badan mereka melebihi 37,5°C atau menunjukkan gejala gangguan pernapasan maka diarahkan ke TPS khusus.
"Selama proses pemungutan suara akan terjadi interaksi antar pemilihan maupun pemilih dengan petugas. Jika selama interaksi tidak dilakukan pemisahan antara pemilih sehat, suspek, probable maupun terkonfirmasi maka semakin meningkatkan Covid-19 di masyarakat," papar Syamsul.
Baca Juga : Jadwal Kampanye Hari Pertama, SanDi Rapat Internal, LaDub Sambang Kiai
Lebih lanjut, Syamsul mengatakan jika melalui protokol kesehatan saja masih dianggap belum mampu untuk mencegah tersebarnya virus asal Wuhan, China itu.
Oleh sebab itu, lewat pendekatan komprehensif diharapkan kluster pilkada bisa dihindari.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui Jubir Kepresidenan Fadjroel Rachman lewat siaran pers Senin (21/9/2020) mengatakan pemungutan suara pilkada serentak akan tetap digelar pada 9 Desember 2020.
"Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel.