JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dalam sengketa hasil Pilgub Jatim 2024. Pihak Risma-Gus Hans telah legawa menerima keputusan tersebut.
Sekretaris DPD PDIP Jatim Sri Untari Bisowarno menegaskan, pihaknya menerima keputusan tersebut dengan sikap kesatria. Ia juga mengajak semua pihak untuk kembali fokus membangun Provinsi Jatim.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Ini Langkah Kemenhub dan Jasa Marga
“MK telah memutuskan bahwa gugatan pasangan calon kami, Risma-Gus Hans, belum bisa diterima. Artinya, pemenangnya tetap Ibu Khofifah dan Mas Emil. Secara kesatria, kami mengucapkan selamat atas terpilihnya mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur,” ungkap Sri Untari di Surabaya, Rabu (5/2/2025).
Ketua Komisi E DPRD Jatim tersebut menilai, kontestasi politik telah selesai. Kini, saatnya semua elemen bersatu demi kepentingan rakyat. Dia menekankan pentingnya membangun Jatim melalui jalur demokrasi yang benar.
Dengan hasil ini, Untari berharap seluruh kader PDI Perjuangan di Jatim tetap solid dan siap menjalankan tugasnya dalam mendukung pemerintahan daerah yang baru. “Mari bersama-sama membangun Jawa Timur dengan seluruh kompetensi yang kita miliki demi kesejahteraan masyarakat,” seru Untari.
Untari menegaskan bahwa PDIP akan terus berkontribusi dalam pembangunan daerah. Selain Pilgub Jatim, ia juga menyinggung hasil putusan MK terkait sengketa pilkada di beberapa kabupaten/kota di Jatim.
Untari mengungkapkan bahwa seluruh kepala daerah yang diusung PDIP yang sempat digugat ke MK, akhirnya dinyatakan menang dan akan segera ditetapkan.
Baca Juga : Ansor Jawa Timur Dampingi Penanganan Banjir Bandang di Situbondo
“Seluruh kepala daerah dari Jawa Timur yang sempat digugat ke MK, alhamdulillah, semua menang dan bisa segera ditetapkan. Untuk itu, kami mengundang seluruh rekan kepala daerah yang telah mendapatkan putusan final untuk berdiskusi dan mempersiapkan pelantikan,” bebernya.
Meski demikian, imbuh Untari, masih ada dua daerah yang menunggu putusan MK, yakni Kabupaten Magetan dan Kota Blitar. Dia bilang, PDIP Jatim akan terus mengawal proses hukum yang masih berjalan di dua daerah tersebut agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.