Menjelang Tahap Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan imbauan untuk patuh aturan. Imbauan berupa surat itu dikirim kepada Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi dan tim kampanye bakal pasangan calon Ipuk Fiestiyandani Azwar Anas- H Sugirah dan H Yusuf Widyatmoko- KH Muhammad Riza Azizy.
Menurut Hasyim Wahid, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, pengiriman surat imbauan yang dilakukan merupakan bentuk upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga : Jadwal Tes Kesehatan Bapaslon Perseorangan Ditunda, KPU Sebut Ada yang Positif Covid-19
Pria asal kecamatan Srono itu mengatakan langkah antisipasipatif yang dilakukan karena selain sudah menjadi tugas Bawaslu, juga karena pertimbangan semakin melonjaknya jumlah warga yang positif terpapar covid – 19. Sebagai bentuk perhatian dan keseriusan Bawaslu dalam ikut mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah Covid 19 di Banyuwangi mengirimkan enam poin imbauan yang disampaikan kepada KPU dan 5 (lima) poin yang disampaikan kepada para bakal pasangan calon.
“Sesuai regulasi yang ada, seperti undang – undang nomer 6 tahun 2018 dan undang undang nomer 6 tahun 2020, kami mengimbau kepada KPU Banyuwangi agar memastikan seluruh persyaratan Bakal Calon telah terpenuhi, serta melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman pembatasan social berskala besar (PSBB) selama pelaksanaan rangkaian kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi dalam pencegahan dan pengendalianCovid-19”, tegas Hasyim.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar KPU benar-benar memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta di dalam ruangan dan pembatasan sosial berskala besar untuk di luar ruangan, serta tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang undang-undang dalam rangkaian kegiatan tersebut. Seperti; ASN, TNI/POLRI dan memastikan bakal pasangan calon tidak menggunakan fasilitas Negara selama kegiatan tersebut berlangsung.
Sedangkan untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) Ipuk-H Sugirah dan Mas Yusu-Gus Riza dan Tim Pemenangan kedua Bapaslon , Bawaslu Bayuwangi mengimbau agar juga melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman pembatasan sosial berskala besar selama pelaksanaan rangkaian kegiatan tersebut serta mematuhi dan tidak melanggar aturan penerapan protokol kesehatan. Selain itu juga diharapkan tidak melibatkan massa dengan memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta di dalam ruangan dan pembatasan social berskala besar untuk di luar ruangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : PBNU Minta Pilkada Ditunda, Ini Respons Bacabup Malang yang juga Warga Nahdliyin
Bawaslu juga meminta agar masing – masing Bapaslon tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang ketentuan perundangan dalam rangkaian kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi, seperti; ASN, TNI/POLRI dan tidak menggunakan fasilitas Negara selama kegiatan berlangsung.
Di samping itu, Bawaslu juga menghimbau kepada semua pihak untuk ikut menjamin keamanan ketertiban dan kondusifitas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. “Dalam hal tidak dilaksanakannya protocol kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar selama proses penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satgas/GugusTugas Penangan Covid 19 untuk melakukan tindak lanjut sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Pungkas mantan jurnalis tersebut.