free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Jadwal Tes Kesehatan Bapaslon Perseorangan Ditunda, KPU Sebut Ada yang Positif Covid-19

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Sep - 2020, 17:24

Placeholder
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini saat ditemui awak media di Kantor KPU Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. (Foto: Ashaq Lupito/MalangTimes)

Jadwal tes kesehatan jasmani dan rohani bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang dari jalur perseorangan ditunda.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melalui rilis menyebutkan empat poin penting terkait penundaan tersebut.

Baca Juga : PBNU Minta Pilkada Ditunda, Ini Respons Bacabup Malang yang juga Warga Nahdliyin

Poin pertama, KPU Kabupaten Malang menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon Heri Cahyono dan Gunadi Handoko.

“Kedua, bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19 dilakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini dalam rilis itu.

Poin ketiga, setelah dilakukan penanganan bagi Bapaslon atau salah satu Bapaslon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19, barulah pihak KPU Kabupaten Malang akan melakukan pengecekan kembali terhadap berkas administrasi dari Bapaslon perseorangan.

"KPU Kabupaten Malang melakukan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, dan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Sedangkan pada poin keempat, disebutkan juga rentang waktu yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Malang untuk memeriksa kembali berkas-berkas administrasi dari Bapaslon perseorangan.

"Jangka waktu penelitian administrasi sebagaimana dimaksud di poin 3 paling lama 20 (dua puluh hari) sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika," terangnya.

Anis pun beralasan bahwa beberapa poin dalam rilis tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hingga kini sudah dilakukan penerapan atas PKPU Nomor 10 tahun 2020.

Baca Juga : Aktivis Kompak Tuding Tahapan Pilbup Sumenep Mencederai UU dan Reformasi

"Berdasarkan Pasal 50C ayat (1) disebutkan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelasnya.

Selain itu, rilis resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Malang ini juga untuk meluruskan berita yang beredar di media massa maupun media sosial. Banyak beredar informasi bahwa salah satu Bapaslon positif Covid-19.

"Rilis ini untuk meng-counter statement yang beredar di media," ujarnya.

Namun ketika ditanya terkait dari Bapaslon perseorangan antara Heri Cahyono atau Gunadi Handoko yang terkonfirmasi positif Covid-19, Anis bergeming dan beralasan bahwa hal itu terkait kode etik.

"Tapi kami tidak bisa menyebutkan siapanya karena itu kode etik," pungkasnya.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri