free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Gugatan Ditolak MK, KPU Kota Blitar Segera Tetapkan Mas Ibin-Mbak Elim sebagai Pemenang Pilkada

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Feb - 2025, 07:39

Placeholder
Hasil resmi Pilkada Kota Blitar berdasarkan penghitungan KPU. (Foto: KPU Kota Blitar)

JATIMTIMES – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024 yang diajukan oleh pasangan Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, mengonfirmasi bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima lantaran melewati tenggat waktu pengajuan. Dengan keputusan ini, proses pemilihan kepala daerah memasuki tahap akhir.

Baca Juga : Pengujung 2024, TPK Hotel di Kota Malang Meningkat

"KPU Kota Blitar akan melaksanakan penetapan yang insyaallah dilakukan pada hari Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 20.00 WIB," ujar Rangga Bisma dalam pernyataannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pemerintah Kota Blitar atas partisipasi dan kerja sama dalam menyukseskan Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2024.

Dengan putusan MK ini, pasangan Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) dan Elim Tyu Samba (Mbak Elim) dipastikan sebagai pemenang Pilkada Kota Blitar 2024. Pasangan ini unggul dalam perolehan suara, meskipun perjalanan menuju kemenangan mereka tidak lepas dari dinamika politik yang panas, termasuk adanya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS yang sempat menjadi polemik.

Drama Sengketa Berakhir, Fokus Beralih ke Penetapan

Gugatan yang diajukan Bambang-Bayu menuding adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara yang berdampak pada hasil akhir Pilkada. Namun, MK menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal sehingga langsung ditolak tanpa masuk ke tahap pembuktian.

Keputusan ini sekaligus menutup babak sengketa yang sempat membuat suhu politik di Kota Blitar memanas. Pasalnya, polemik seputar PSU di beberapa TPS sempat menimbulkan ketegangan antara penyelenggara pemilu dan tim pasangan calon yang kalah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, sebelumnya mengaku bahwa pihaknya telah menyelesaikan berbagai laporan pelanggaran secara internal. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur, meskipun ada berbagai dinamika di lapangan.

"Semua sudah selesai dan dimediasi secara internal. Tidak ada pihak yang dirugikan," kata Roma.

Namun, klaim ini berbanding terbalik dengan pernyataan salah satu anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukorejo, Khusnul Hidayati, yang mengaku sempat mendapat intimidasi terkait rekomendasi PSU. Ia bahkan melaporkan dugaan tekanan tersebut ke Polres Blitar Kota, meski akhirnya mencabut laporan dengan alasan sudah ada permintaan maaf dan koordinasi internal.

Baca Juga : Gelombang Pensiun ASN Kota Malang, BKPSDM: Ada 377 ASN di 2025

"Saya berharap ke depan hal seperti ini tidak terjadi lagi. Demokrasi harus berjalan dengan aman tanpa ada tekanan dari pihak mana pun," kata Khusnul.

Tantangan Mas Ibin dan Mbak Elim Pasca-Kemenangan

Dengan kepastian hukum dari MK, pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba kini tinggal menunggu penetapan resmi dari KPU Kota Blitar. Namun, euforia kemenangan bukan berarti akhir dari tantangan politik mereka.

Sebagai pasangan kepala daerah terpilih, mereka harus segera merangkul seluruh elemen masyarakat, termasuk pendukung lawan politik, untuk memastikan stabilitas pemerintahan. Selain itu, berbagai janji kampanye yang mereka sampaikan, mulai dari peningkatan pelayanan publik hingga penguatan ekonomi lokal, kini harus mulai diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata.

Dengan kondisi politik yang sempat memanas akibat sengketa, konsolidasi di tingkat birokrasi dan legislatif juga menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diabaikan. Apalagi, dinamika di DPRD Kota Blitar menunjukkan adanya faksi-faksi politik yang berpotensi menjadi oposisi terhadap kebijakan pasangan kepala daerah terpilih.

Kini, semua mata tertuju pada acara penetapan pemenang Pilkada yang akan digelar pada 8 Februari 2025. Momen ini akan menjadi akhir dari proses panjang Pilkada Kota Blitar, sekaligus awal dari kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa perubahan bagi masyarakat.


Topik

Politik Pilkada Kota Blitar KPU Blitar pilkada Kota Blitar Syauqul Muhibbin Elim Tyu Samba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni