Banyak pasangan calon (paslon) kepala daerah yang dinilai tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam tahap pendaftaran ke KPU. Para pendukungnya bergerombol tanpa jarak dan banyak yang tanpa masker.
Publik pun mulai resah dengan tahapan pilkada serentak karena dikhawatirkan akan memunculkan kluster baru penularan covid-19. Terlebih lagi tahapan-tahapan berikutnya seperti kampanye, pemungutan dan perhitungan suara,serta penetapan hasil akan menimbulkan kerumunan massa.
Baca Juga : Bapaslon SanDi dan LaDub Dijadwalkan Jalani Tes Kesehatan di RSSA
Terkait hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse meminta kepada pemerintah, baik di tingkat lokal maupun pusat, untuk terus menyosialisasikan bahaya pandemi covid-19.
Menurut Zulfikar, perilaku abai dari masyarakat maupun pasangan calon terhadap protokol kesehatan merupakan indikasi kuat bahwa mereka menyepelekan persoalan pandemi ini. Hal itu ironis karena saat ini kasus positif covid-19 di Indonesia mendekati angka 197 ribu jiwa.
“Jika masyarakat masih belum sadar bahaya pandemi ini, berarti pemerintah belum berhasil menyosialisasikan dengan efektif.” ujar politikus Partai Golkar ini.
Bila ke depan paslon masih tidak mengindahkan protokol kesehatan, Zulfikar pun mendorong pemerintah untuk tegas memberikan sanksi. “Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur sanksi mulai 1 juta rupiah hingga 100 juta rupiah atau penjara 1 tahun bagi mereka yang tidak menaatinya," tandas dia.
Baca Juga : Dimintai Restu Dua Bapaslon di Kabupaten Malang, Ini Respons Kiai Marzuki
Zulfikar mengingatkan, demokrasi dan kesehatan merupakan dua hal yang sama-sama esensial bagi bangsa ini. “Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara. Maka semua pihak harus siap bertanggung jawab dengan segala konsekusensinya," pungkasnya.