KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang telah memutuskan pada tahapan rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko tidak memenuhi syarat atau tidak dapat melakukan pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengungkapkan bahwa hal itu diputuskan berdasarkan jumlah verfak yang telah dilakukan dua kali yang jika di total, jumlah berkas dukungan yang memenuhi syarat batas minimal, masih kurang untuk mencapai angka 129.796 berkas dukungan.
Baca Juga : Henry-Yasin Dapat Rekom PKB, Siap Gaspol di Pilkada Kota Blitar
"Hasil dari rekapnya, untuk dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 115 ribu sekian. Karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang sebanyak 129.796, maka bakal pasangan calon perseorangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko tidak memenuhi syarat untuk mendaftar," jelasnya.
Akan tetapi, dari hasil verfak yang dilakukan oleh KPU, tim Malang Jejeg merasa keberatan karena disinyalir terdapat 49 persen berkas dukungan yang belum diverifikasi faktual oleh KPU.
Menanggapi keberatan yang dilayangkan oleh Malang Jejeg, Anis pun mempersilakan untuk menempuh mekanisme yang telah diatur sejak awal, yakni mengisi form keberatan. Dan juga dipersilakan jika nantinya akan melayangkan gugatan sengketa hasil verifikasi faktual.
"Akan tetapi proses belum selesai bagi mereka. Mereka masih bisa menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa hasil. Prosesnya bisa dilakukan, ditujukan kepada Bawaslu," ungkapnya.
Selain itu, tim Malang Jejeg juga mengatakan dari 49 persen berkas dukungan yang belum diverifikasi faktual tersebar di 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.
Menanggapi hal tersebut, Anis pun menanggapi bahwa terdapat perubahan mekanisme pada verifikasi faktual perbaikan yang juga telas diketahui oleh pihak Malang Jejeg dan juga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang.
"Diverifikasi perbaikan ini, kewajiban untuk menghadirkan pendukung itu ada di LO (Liaison Officer, red). Kemudian kami memang wajib yang memverifikasi dukungan yang dihadirkan oleh LO atau dukungan yang didatangkan ke kantornya PPS (penyelenggara pemungutam suara, red)," ujarnya.
Anis melanjutkan bahwa manakala tadi disampaikan ada yang belum diverifikasi faktual, berarti itu memang menjadi dukungan yang tidak memenuhi syarat. "Karena prinsipnya kami di regulasi memverifikasi dukungan yang dihadirkan atau didatangkan oleh LO," imbuhnya.
Adanya dugaan pembiaran atas permasalahan tersebut yang dilayangkan oleh Malang Jejeg kepada pihak KPU saat proses verifikasi faktual, Anis pun membantah. Karena seluruh koordinasi telah dilakukan. Mulai petugas KPU yang berada di tingkat bawah hingga di jajaran KPU Kabupaten Malang.
"Kami tidak melakukan pembiaran, di level bawah di level desa, tetap ada koordinasi yang dilakukan oleh PPS, LO dan PKD (Panwaslu Kelurahan, desa, red) Terkait jadwal untuk verifikasi. titik di mana mau dilakukan verifikasi," terangnya.
Baca Juga : Malang Jejeg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Sebut KPU Lakukan Maladministrasi
"Artinya ketika PPS ini tidak melakukan verifikasi faktual, berarti PPS ini tidak ada undangan untuk memverifikasi dukungannya mereka," tambahnya.
Justru jika PPS melakukan verifikasi faktual seperti pada tahap awal, dikatakan Anis bahwa mekanisme tersebut akan menyalahi aturan yang telah disepakati bersama sejak awal.
Sementara itu, persoalan sanding data yang diminta oleh Malang Jejeg dan membuat alot jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual bapaslon perseorangan, Anis pun mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan merubah hasil verifikasi faktual perbaikan yang di putuskan pada rapat pleno terbuka.
"Sanding data sudah dilakukan, tidak merubah hasil. Karena ketika disandingkan TMS (tidak memenuhi syarat, red) nya berapa dari datanya kami. Kemudian dari datanya LO atau paslon berapa, dari Bawaslu juga berapa, ini semua clear," ucapnya.
Jadi sebenarnya untuk proses sanding data, seharusnya sudah selesai di tingkat bawah dan diakatakn Anis bahwa proses itu telah selesai dilakukan. "Karena buktinya dalam lampiran BA.6, keberatan yang dituliskan itu tidak menyampaikan keberatan terkait berapa yang TMS," tuturnya.
Sebagai informasi bahwa dalam berita acara yang disampaikan oleh komisioner KPU Kabupaten Malang di akhir rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual perbaikan bapaslon perseorangan dalam form BA.KWK berjumlah 42.685 berkas dukungan yang memenuhi syarat dukungan.
Sedangkan dalam verifikasi faktual pada tahapan pertama, berkas dukungan bapaslon perseorangan yang memenuhi syarat sesuai berita acara berjumlah 72.603 berkas.
Dengan begitu, total berkas dukungan verifikasi faktual yang memenuhi syarat berjumlah 115.288. Jumlah tersebut masih belum mencukupi untuk mencapai batas minimal syarat dukungan yakni 129.796 berkas.