free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Malang Jejeg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Sebut KPU Lakukan Maladministrasi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Aug - 2020, 15:32

Placeholder
Saat pembacaan berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan terhadap Bapaslon perseorangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko, Junat (21/8/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

Bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yakni Heri Cahyono-Gunadi Handoko dinyatakan tidak lolos dan tidak memenuhi syarat untuk melaju pada proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 selanjutnya. 

Bapaslon yang diusung dan disokong dukungan oleh Malang Jejeg ini tidak memenuhi syarat, karena data dukungan yang diserahkan masih belum memenuhi batas minimal sebanyak 129.796 berkas. 

Baca Juga : Malang Jejeg Klaim Hanya 51 Persen Berkas Dukungan yang Dilakukan Verfak oleh KPU

Hal ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan untuk Bapaslon perseorangan di dalam Ruang Rapat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang, Jumat (21/8/2020) hingga pada pukul 23.30 WIB. 

Rapat pleno terbuka yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB ini sejak awal telah berjalan alot dengan interupsi oleh Malang Jejeg di sesi awal saat pembacaan tata tertib jalannya rapat pleno terbuka. 

Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan bahwa berkas dukungan terhadap Bapaslon perseorangan yang memenuhi syarat sekitar 115 ribu-an berkas dukungan. 

"Hasil dari rekapnya yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 115 ribu sekian," ujarnya ketika ditemui awak media, Jumat (21/8/2020). 

Maka dari itu, dikatakan oleh Anis bahwa Bapaslon perseorangan tidak dapat melanjutkan tahapan proses Pilkada Kabupaten Malang 2020 selanjutnya. 

"Karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang sebanyak 129.796, maka bakal calon perseorangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, tidak memenuhi syarat untuk mendaftar," ungkapnya. 

Anis menjelaskan bahwa jika dari tim Malang Jejeg tidak menerima hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU, maka dapat menempuh jalur hukum untuk melakukan gugatan hasil verifikasi faktual. 

"Ini hasil rekap, tapi hasil belum selesai bagi mereka. Mereka bisa menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa. Prosesnya bisa dilakukan, ditujukan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu, red)," jelasnya. 

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga menegaskan bahwa pihaknya menolak hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU.

Baca Juga : Setelah ke Polres Malang, Malang Jejeg Adukan George da Silva ke DKPP Pusat

"Kami menolak. Ada dua alasan yang mendasar, pertama setelah sanding data tadi secara tidak langsung sebenarnya KPU bersama Bawaslu itu mengakui bahwa TMS (tidak memenuhi syarat, red) itu tidak sebesar itu," jelasnya. 

Soetopo pun menyatakan bahwa yang dilakukan oleh KPU dapat disebut maladministrasi. "Artinya apa, ketika tidak sebesar itu KPU memaksakan diri yang bisa saya bilang bahwa ini maladministrasi," imbuhnya. 

Lebih jauh Soetopo mengatakan bahwa maladministrasi yang dilakukan oleh KPU karena masih ada sebanyak 49 persen berkas pendukung belum dilakukan verifikasi faktual oleh petugas KPU.

"Mengapa maladministrasi, terhubung yang kedua karena sebanyak 49 persen pendukung kita belum diverifikasi. 49 persen itu equal 45.338 yang belum diverifikasi faktual perbaikan," tegasnya. 

Selanjutnya, dalam waktu dekat tim Malang Jejeg akan melayangkan keberatan terhadap hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU dan berencana akan menggugat hingga ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI.

"Kami akan gugat KPU Kabupaten Malang. Nanti kita PTUN-kan. Termasuk akan kita laporkan ke DKPP," pungkasnya.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri