Kegiatan keagamaan di Kota Batu hingga Selasa (2/6/2020) masih belum sepenuhnya aktif meskipun wilayah tersebut telah memasuki masa transisi new normal life atau kelaziman baru hidup di tengah pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, status transisi new normal dimulai pada 30 Mei hingga 8 Juni 2020 mendatang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batu No. 56 tahun 2020.
Baca Juga : Selain Perbup, Struktur Satgas Selama New Normal Juga Dirombak
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid 19 Kota Batu, M. Chori mengatakan, selama status transisi kegiatan keagamaan harus dilalukan sesuai dengan protokol kesehatan.
Protokol Kesehatan yang dimaksud mulai dari pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19.
Surat keterangan tersebut diurus secara berjenjang hingga Ketua Gugus Tugas Kecamatan/Gugus Tugas Daerah sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
“Hanya diperbolehkan bagi warga setempat, menggunakan masker, jarak antar jemaah 1 meter dengan masing-masing jemaah membawa peralatan ibadah, tidak bersalaman dan bersentuhan, menyediakan protokol kesehatan dalam bentuk tertulis,” ucapnya.
Setiap tempat ibadah harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun dan tempat cuci tangan, juga hand sanitizer.
Jemaah yang sedang sakit flu, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, diare, sesak nafas dan penderita komorbid agar melakukan ibadah di rumah.
Jika terdapat jemaah yang suhu tubuhnya 37,30 Celcius ke atas, tidak diizinkan mengikuti ibadah berjemaah.
Selain itu, kalau terdapat jamaah dengan suhu tubuhnya 37,30 C ke atas maka jemaah tersebut wajib dilakukan rapid test dan isolasi atau karantina mandiri.
“Apabila hasil rapid test dinyatakan reaktif, maka jamaah tersebut dilakukan swab test, dan tempat ibadah harus ditutup sementara, serta dilakukan penyemprotan disinfektan," imbuh Chori.
Jika hasil swab test dinyatakan negatif, maka tempat ibadah dapat dibuka kembali.
Baca Juga : 39 Desa di Kabupaten Malang Belum Salurkan BLT-DD
Untuk pelaksanaan rapid test dan swab test, dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Apabila di lingkungan tersebut terdapat warga yang dinyatakan positif Covid- 19, maka seluruh kegiatan di tempat ibadah tersebut dihentikan selama 14 hari.
“Pengecualian pembatasan sementara kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, surat edaran, fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, selama status transisi, penanggung jawab tempat ibadah harus memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah.
Kemudian, juga diupayakan melakukan pencegahan penyebaran Covid- 19 di tempat ibadah.
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat ibadah dilakukan dengan cara membersihkan tempat Ibadah dan lingkungan sekitarnya.
Penyemprotan disinfektan juga dilakukan menyeluruh termasuk pada lantai, dinding, dan peralatan di dalam tempat ibadah dan sekitar area ibadah secara rutin.