Dibaca Saat Tahiyat Akhir Sebelum Salam, Ini Doa Mustajab Wasiat Rasulullah
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Feb - 2025, 02:13
JATIMTIMES - Tahiyat akhir adalah salah satu bagian penting dalam salat yang dilakukan sebelum mengucapkan salam. Dalam momen ini, seorang Muslim dianjurkan untuk memanjatkan doa kepada Allah. Rasulullah saw sendiri telah mewasiatkan doa khusus yang dibaca sebelum salam.
Doa ini mengandung permohonan perlindungan dari berbagai keburukan, terutama dari siksa neraka.
Baca Juga : Khusyuk dalam Salat Perkara Mudah, Gus Baha Ungkap Tipsnya
Rasulullah SAW menyampaikan wasiat ini kepada sahabatnya, Mu'adz RA, dan mengajarkannya sebagai pedoman bagi seluruh umat Islam. Rasulullah SAW bersabda,
يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ فَقَالَ أُوصِيْكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرٍ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُوْلُ : اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
Artinya: "Wahai Mu'adz, demi Allah, aku mencintaimu." Lalu beliau berkata, "Aku wasiatkan kepadamu, wahai Mu'adz, janganlah engkau sekali-kali meninggalkan doa ini di akhir setiap salat, 'Allaahumma a'innii 'alaa dzikrika wa syukrika wa husni 'ibaadatik.'" (HR Abu Daud dan an-Nasa'i. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan hadits ini sanadnya shahih)
Berikut ini adalah bacaan doa tahiyat akhir sebelum salam yang dijelaskan dalam hadits di atas, lengkap dengan tulisan Arab, latin, serta terjemahannya.
Doa Tahiyat Akhir Sebelum Salam
اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
Allaahumma a'innii 'alaa dzikrika wa syukrika wa husni 'ibaadatik
Artinya: "Ya Allah, bantulah aku agar senantiasa berzikir, bersyukur, dan beribadah kepada-Mu dengan baik."
Doa ini dianjurkan untuk dibaca setelah tahiyat akhir dan sebelum salam. Selain itu, dalam tahiyat akhir, umat Islam juga disunnahkan membaca sholawat atas Nabi.
Dalam kitab Al-Adzkar, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa menurut Imam Syafi'i, membaca sholawat Nabi saat tahiyat akhir hukumnya wajib.
Sementara itu, membaca sholawat untuk keluarga Nabi bersifat sunnah, meskipun ada sebagian ulama dalam mazhab Syafi'i yang berpendapat bahwa hukumnya wajib...