Ahli Kebijakan Publik UB: RUU Kejaksaan dan KUHAP Perlu Ditunda, Jangan Terburu-buru Disahkan

Editor

Yunan Helmy

11 - Feb - 2025, 04:40

FGD bertajuk Menyeimbangkan Kewenangan Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan di UB Guest House, Selasa (11/2/2025) (Anggara Sudiongko/MalangTimes)


JATIMTIMES - Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang tengah ramai diperbincangkan, dinilai perlu ditunda pengesahannya. 

Pendapat ini disampaikan oleh Prof Drs Andy Fefta Wijaya MDH PhD, ahli kebijakan publik Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya, dalam sebuah diskusi bertajuk Menyeimbangkan Kewenangan Penegakan Hukum Dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan di UB Guest House, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga : Film A Business Proposal Indonesia Hanya Sisa di 52 Bioskop, Segera Turun Layar? 

Menurut Prof Andy, ada kekhawatiran besar jika RUU ini disahkan terlalu cepat. Ia menekankan, "Sementara ditahan dulu (tak terburu disahkan). Menurut saya, perlu diperbaiki. Klunya kan jelas, jangan sampai menjadikan satu lembaga menjadi superbody. Bisa berbahaya sekali."

Kekhawatiran ini mengacu pada potensi tumpang tindih kewenangan yang akan muncul jika beberapa pasal dalam RUU KUHAP disahkan.

RUU KUHAP, khususnya Pasal 111 ayat 2, Pasal 12 ayat 11, dan Pasal 6 hingga Pasal 30 b, dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian. Hal ini berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara jaksa dan polisi dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

"Polisi dan jaksa sama-sama akan memiliki kewenangan untuk menyelidiki. Padahal, sistem peradilan pidana terpadu menghendaki adanya pengawasan yang dilakukan secara vertikal dan horizontal," jelasnya.

Prof Andy menambahkan bahwa ketidakjelasan kewenangan ini dapat menimbulkan dualisme prosedur penyelidikan yang dapat mengganggu penegakan hukum yang lebih efektif. Lebih jauh lagi, Prof. Andy mempertanyakan kesiapan sumber daya manusia (SDM) di kejaksaan yang mungkin tidak cukup untuk menangani jumlah perkara yang semakin banyak jika RUU ini disahkan.

Sebagai solusi, Prof Andy menawarkan penguatan pengawasan penyidikan di kedua institusi, baik kejaksaan maupun kepolisian, alih-alih menggabungkan kewenangan penyidikan. Menurut dia, fungsi pengawasan penyidikan seharusnya tidak menghentikan proses penyidikan, namun memberikan masukan atau evaluasi kepada penyidik.

 "Fungsi pengawasan penyidikan tidak memberhentikan proses penyidikan. Namun, mengusulkan kepada pemberi tugas penyidikan untuk melakukan evaluasi," ungkapnya.

Ia juga menyarankan agar kewenangan dalam proses hukum tetap seperti yang berlaku saat ini...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, RUU KUHAP, RUU Kejaksaan, UB, Universitas Brawijaya,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette