free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polsek Sukun dan Warga Amankan Residivis Pencuri Kotak Amal Asal Sumsel

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

07 - Feb - 2025, 14:36

Placeholder
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh saat bertanya kepada pelaku DK di halaman Polsek Sukun, Jumat (7/2/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sempat beraksi di beberapa lokasi, DK (27), warga Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, berhasil dibekuk Polsek Sukun Polresta Malang Kota bersama masyarakat. Pelaku dibekuk saat akan beraksi lagi di Musala Al-Mutmainah Jalan Candi Gang Masjid, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang,  Kamis (6/2/2025).

DK merupakan pelaku pencurian uang di  kotak amal Masjid Miftahul Jannah Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Senin 20 Januari 2025 lalu. Aksinya yang terekam CCTV itu sempat viral di media sosial.

Baca Juga : Pulang Nonton Kirab, Seorang Istri Kaget Suaminya Gantung Diri di Rumah

Tersangka DK mengambil uang yang berada di dalam kotak amal dengan cara memanjat pagar dan masuk ke masjid dengan kondisi pintu tidak dikunci. Sebelum mengambil uang, tersangka  mencongkel kotak amal dengan  obeng. Akibat kejadian tersebut, masjid mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta.

“Beberapa saat lalu viral yang bersangkutan melakukan upaya pencurian kotak amal di Masjid Miftahul Jannah. Takmir langsung menginformasikan ke Polsek Sukun dan ditindaklanjuti,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian ditemukan lagi pencurian kotak amal di salah satu masjid di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Lalu melakukan penyelidikan lagi. Ditelusuri dari pengamatan CCTV, terindikasi yang bersangkutan inisial DK. Pelaku ini nge-kos di sini,” ujar Sholeh di halaman Polsek Sukun, Jumat (7/2/2025).

Dari hasil pengembangan itu, warga dan perugas kepolisian melakukan pemantauan terhadap seorang laki-laki yang berada di Musala Al Mutmainah. Selanjutnya setelah dirasa yakin, warga bersama petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut.

“Dan yang bersangkutan akhirnya mengakui sebagai pelaku pencurian uang kotak amal di Masjid Miftahul Jannah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sukun  guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Sholeh.

Kapolsek Kapolsek Sukun AKP Yoyok Ucuk Suyono menambahkan,  saat  mengamankan pelaku, petugas sempat melakukan upaya paksa. Terlebih pelaku merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian alat elektronik. 

Baca Juga : Warung Kopi Boy Jezz: Transformasi Taman Walet yang Kumuh Kini Jadi Pusat Aktivitas Sosial di Malang

“Dalam  penyelidikan, kami sudah mengantongi identitas pelaku. Hingga akhirnya saat akan diamankan, upaya paksa sempat terjadi,” terang Yoyok.

Yoyok memberilan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan, terutama harta benda di sekitar. Lebih baik barang berharga disimpan di tempat yang aman yang tidak bisa dijangkau orang lain.

“Juga kalau ada info sekecil apa pun orang mencurigakan melakukan pidana, segera laporkan melalu WhatsApp maupun media sosial,” imbau Yoyok.

Sementara itu, pelaku DK mengaku saat beraksi mendapat uang sebesar Rp 1 juta. Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk pulang ke Lubuklinggau.

“Uangnya mau saya buat pulang. Awalnya tidak ada niatan, tapi melihat kotak amal, langsung masuk ketika masjid sepi,” ucap DK.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Spesialis pencuri kotak amal maling kotak amal Polsek Sukun



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy